Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Pangandaran
Pangandaran, medianuansasinarnews.com-
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pangandaran H. Dani Hamdani, S.Sos., M.M., menuturkan, “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023, tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2024, peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 107 tahun 2020 tentang percepatan penurunan stunting di daerah Provinsi Jawa Barat, peraturan Bupati Pangandaran Nomor 72 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting, sehingga kami mengadakan rembuk stunting tingkat Kabupaten Pangandaran, Yang dihadiri Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran yang mewakili, sekertaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala OPD/Instansi terkait percepatan penurunan Stunting Kabupaten Pangandaran, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pangandaran bertempat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran Desa Cinta karya Kecamatan Parigi Pangandaran (14/05/2024) yang mana kegiatan tersebut sangat penting dilakukan demi keberhasilan semua program yang di harapkan,” Tutur H. Dani Ramdani
“Selain itu Untuk menyampaikan analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di Kabupaten Pangandaran, Mendeklarasikan Komitmen Pemerintah Daerah dan Menyepakati Rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintergrasi, dengan membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Pangandaran.” Katanya
Selanjutnya kegiatan penurunan stunting dilakukan melalui 8 aksi konvergensi yaitu:
1. Analisis situasi
2. Rencana Kegiatan
3. Rembuk stunting
4. Pembubaran peran desa/kelurahan
5. Pembinaan kader pembangunan manusia
6. Sistem management data
7. Pengukuran dan publikasi data stunting
8. Reviu kinerja tahunan
Ke delapan aksi konvergensi tersebut dilakukan mulai dari proses perencanaan penganggaran, implementasi, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan, aksi konvergensi dilakukan melalui intervensi gizi spesifik (kegiatan yang langsung menangani terjadinya stunting seperti asupan makanan, infeksi, status gizi ibu, penyakit menular, dan kesehatan lingkungan) dan intervensi gizi sensitif (upaya untuk mencegah dan mengurangi masalah gizi secara tidak langsung, yang pada umumnya dilakukan oleh sektor non kesehatan), dengan sasaran rumah tangga 1000 hari pertama kehidupan (BPK) yang dapat mengakses layanan 20 indikator penurunan stunting secara lengkap (konvergen) di lokus stunting dengan menyelaraskan berbagai sumber daya yang dimiliki,” Ungkap H. Dani Hamdani.
Senada dengan Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, “Rembuk Stunting merupakan Konsolidasi koordinasi dalam rangka mem pormalisasikan bagaimana penanganan stunting ke depannya, target tahun 2024 harus 14% kita semuanya harus bekerja bersama sama untuk mencapai target.” Kata H. Ujang Endin Indrawan
Sedangkan menurut Technikal Asistent Stunting Kabupaten Pangandaran Doni Kosdiansah, S.Pd., M.Pd., “Target Indonesia dari tahun 2021 sampai dengan 2024 terkait penurunan angka stunting harus 14℅, saat ini di Kabupaten Pangandaran tahun 2023 berada pada 23,9% kita harus menurunkan sesuai dengan target tahun 2024 Pemerintah pusat di angka kurang lebih 10 ℅ , dengan melalui aksi konvergensi yang akan menghasilkan komitmen pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan stunting.” Pungkas Doni Kosdiansah, S.Pd., M.Pd.,
(Rachmat)