Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa Minta KPK Atensi Khusus ke Polres Kupang Terkait Dugaan Korupsi Bupati Kupang
Kupang, http://medianuansasinarnews.com- Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), terus menerus melawan Koruptor karena jutaan Korban yang merasakan dampaknya.
“Uang Rakyat yang dipakai untuk Pembangunan, malah di Korupsi untuk ber foya-foya,” kata Ketua Umum LP2TRI kepada media, pada Rabu (05/06/2024),
Pejabat Negara bersenang-senang diatas penderitaan rakyat, Indonesia khususnya Provinsi NTT Kabupaten Kupang Nilai Kontrak 11 Miliar lebih tapi pekerjaan mubazir.
“Proyek mangkrak, ini wajah Kabupaten Kupang khususnya di bidang olahraga, yang seharusnya menjadi ikon Kabupaten Kupang tapi hancur berantakan,” ujar ketua LP2TRI dengan nada geram.
Penyidik Tipikor Polres Kupang telah menetapkan tersangka yakni Kadispora Kabupaten Kupang CS, yang seharusnya atasan juga Bupati Kupang wajib jadi tersangka, karena jelas ada Disposisi Bupati Kupang barulah bawahan melakukan keputusan pembayaran tanpa Dasar Hukum, dan Kerugian Negara kurang lebih 5 Miliar rupiah, tapi Para tersangka tidak ditahan.
“LP2TRI harapkan agar pihak Polres Kupang jaga nama baik Polri, jangan merusak Citra nama Polri!,” ucap Ketum.
Kami LP2TRI hari ini kembali meminta atensi khusus KPK agar memberikan atensi khusus dan menghubungi pihak penyidik Polres Kupang untuk segera menahan para tersangka, dan Bupati Kabupaten Kupang harus di jadikan tersangka dengan alat bukti permulaan yang sudah cukup.

“Jangan sampai nanti sudah daftarkan diri sebagai Calon Bupati Kupang Periode kedua maka alasannya ini tendensius politik padahal kasus ini sudah jelas,” ungkapnya
dan kasus tersebut, sudah diselidiki sejak tahun 2022 setelah diperjuangkan Ketua Umum LP2TRI. barulah Pengumuman Penetapan Tersangka pada, tanggal 14 Mei 2024 setelah ada Surat LP2TRI tanggal 07 Mei 2024 ke Kapolri.
“Kapolda NTT dan Polres Kupang tentang penanganan kasus tersebut. Artinya Polres Kupang ini bekerja menunggu ada Disposisi pimpinan atau atensi khusus KPK, Mabes Polri dan pihak-pihak berwenang lainnya baru bisa melanjutkan penyidikan dan penetapan tersangka bahkan penahanan para tersangka saja tidak tunjukkan ke Publik seharusnya di tunjukan ke publik agar supaya di ketahui Publik,” jelasnya
apakah Para Tersangka ini punya Hak Istimewa dari Tersangka Kasus lainnya sehingga tidak ditahan atau konferensi pers tunjukkan wajah – wajah Para Tersangka sebagai Hukum Sosial. Polres Kupang Pelayanan Publik sangat, buruk dalam beberapa kasus besar termasuk Kasus GOR Kabupaten Kupang kalau tidak dikawal ketat oleh LP2TRI mungkin sudah SP3.
Tetapkan Istana Niat Lima Laras Sebagai Cagar Budaya – Pj Bupati Nizhamul jadi Narsum
lebih lanjutnya lagi Herannya juga Kasus Gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno, dkk Belum ada Penetapan Tersangka padahal Kapolres Kupang katakan Alat Bukti sudah lengkap Lewat, Pesan WhatsApp yang diterima langsung dari Nomor Pribadinya Kapolres Kupang selaku Ketua Tim Penyidik Polres Kupang. Apakah seorang Kapolres Kupang bisa berbohong ?..Apa Sanksi bagi Kapolres yang berbohong!!!. Kami secara Lembaga sangat meragukan cara kerjanya Aparat Penegak Hukum di Daerah karena Kasus Besar yang melibatkan Oknum-oknum Penyelenggara Negara dan Mafia Peradilan akan susah terungkap walaupun banyak bukti tapi kalau kasus yang tidak jelas untuk Kriminalisasi Pelapor/Pengadu atau kami yang berjuang untuk kebenaran dan keadilan cepat P-21 bahkan sidang tanpa Dasar Laporan Polisi.
Hancurlah Penegakan Supremasi Hukum di Provinsi NTT khususnya Kabupaten Kupang. Polisi, Jaksa dan Hakim Diduga Kuat Terlibat Mafia Peradilan untuk kepentingan Koruptor, dll. Hanya KPK yang bisa bekerja Profesional sehingga dengan Atensi Khusus Mabes Polri dan KPK, serta Kejaksaan Agung dan pihak-pihak berwenang lainnya di Jakarta termasuk Pihak Istana Presiden mungkin ada perubahan wajah Penegakan Supremasi Hukum di Daerah ini.
Tambahnya Wakil Ketua Umum LP2TRI. Muksin Minggu desak pihak, polres Kabupaten kupang agar segera menangkap para koruptor yang diduga merugikan masyarakat serta merugikan negara, yakni Bupati Krinus Masneno tegas Wakil
(Muksin)
