Bawaslu Tulang Bawang Menyatakan Benar Adanya Pelanggaran Politik Uang Dan Ranah Pidana.
Tulang Bawang, http://medianuansasinarnews.com- Dampak lambatnya proses pelanggaran dalam kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dugaan money politik oleh salah satu pasangan calon (Paslon), ratusan massa mengatasnamakan masyarakat Tulangbawang Bersatu, mendatangi kantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat, pada hari Jum’at (29/11/2024).
Ratusan massa masyarakat Tulangbawang Bersatu itu, meminta agar proses hukum pelaku pelanggaran dilaksanakan lantaran sebelumnya tertangkap 5 orang (OTT) pada saat masa tenang di 5 Kecamatan, beberapa telah dibebaskan oleh Bawaslu setempat. Inda fiska Ketua Bawaslu Tulangbawang, menyatakan benar bahwa adanya indikasi pelanggaran politik uang dan masuk adanya dugaan pidana yang dilakukan Kubu No 02. “Ini sudah naik dari Bawaslu ke gakumdu jadi kami minta tunggu dulu sampai proses kami di gakumdu,” ungkapnya.
Kasubsektor Oba Selatan Bersama Organda Sopir Truk Gotong Royong Perbaikan Jalan di Oba Selatan
Nirwan, selaku orator dalam aksi tersebut menyuarakan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam jalannya pemilihan pada 27 november kemarin. Selain money politik yang berhasil diamankan 5 (lima) warga dari Kecamatan Penawartama, Gedungmeneng, Rawajitu dan Menggala. Telah terjadi juga temuan adanya surat suara yang sudah tercoblos.

“Kita minta Bawaslu menindak tegas para pelaku yang sudah kami laporkan dan kami serahkan berserta barang bukti amplop berisi uang 50 ribu, kemarin 5 orang tersebut sudah dijemput oleh Gakumdu. Namun satu orang pelaku telah melarikan diri, kami minta agar para pelaku di proses secara hukum yang berlaku,” ujar nirwan dalam orasinya.
Masa masih terus menyuarakan tuntutannya kepada Gakumdu di depan kantor Bawaslu, sementara 5 orang perwakilan dari masa masih melakukan mediasi di ruang kantor Bawaslu, massa terus berteriak gelar orasi meminta ke adilan dalam berdemokrasi.
Menurut keterangan Imam Maulana salah satu tokoh agama masyarakat tulang bawang menyampaikan bahwa Bawaslu menyatakan benar adanya pelanggaran dan pidana yg dilakukan Paslon 02 dan sudah naik ke gakumdu tapi belum ada tindak lanjut secara hukum karena ini masih proses belum selesai, “jadi untuk hari Senin mendatang kami akan bawa Masyarakat 2000 orang lebih dari 15 Kecamatan tunggu saja sampai hari Senin,” ujarnya
(Minto – Kabiro Tenate)
