Bappenda Kabupaten Cianjur Giat Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Cianjur, medianuansasinarnew.com-
Rapat Kordinasi Pajak dan kontribusi Daerah Kabupaten Cianjur, dilaksanakan di Hotel Novus Giri, jln Raya Cipanas Puncak, Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, pada pukul 01:00 Wib, sampai dengan selesai. Selasa (12 /12/2023)
Acara sosialisasi menghadirkan semua eselon Pemerintahan Kabupaten Cianjur, juga segenap Pengusaha, dari Kecamatan se-Kabupaten Cianjur (OPD), SETDA Kabupaten Cianjur Dr. H. Cecep S Alamsyah dan ASDA I Arief Purnawan.
Bimtek Aplikasi E-Kinerja ASN Kemenag Kabupaten Probolinggo di Wilayah Kecamatan Paiton
Menurut Ardian Athoillah, S.E., selaku kabid pendataan dan penetapan Bappenda Kabupaten Cianjur, memaparkan terkait kegiatan tersebut, “Kegiatan hari ini sosialisasi peraturan daerah, tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara kita masih dalam tahapan evaluasi rancangan perda daerahnya, karena tahapannya banyak sampai sekarang di Menteri keuangan pusat masih dalam evaluasi, mudah-mudahan dua atau tiga hari ini selesai.” Paparnya
“Agar tidak habis dalam waktunya kita lebih dulu melakukan sosialisasi, terhadap wajib pajak yang diutamakan, ada PHRI, kepala perangkat daerah (OPD), pemungut retribusi, semua Camat Kabupaten Cianjur, juga dihadiri ASDA I, dan dibuka oleh SETDA Kabupaten Cianjur, dan sebagai narasumber ada dari kementerian dalam negeri, yang menjelaskan mengenai pokok-pokok aturan perpajakan dan retribusi daerah yang baru. Yang ada beberapa retribusi yang dipungut oleh kita, dati asalnya 32 retribusi yang dipungut menjadi 11 retribusi.” Ujarnya
“Yang dihilangkan retribusi atau dihapus retribusinya seperti terminal, terus KIR jadi tidak dipungut lagi retribusinya, tapi pelayanan tetap harus dijalankan oleh badan perangkat daerah terkait (DISHUB). Yang masih ada retribusi kesehatan PBG dan IMB yang pokoknya ada 11, dan untuk pajak daerah ada beberapa tarif yang berubah, ini bukan retribusi parkir tapi pajak parkir dari 20% menjadi 10%, pajak hiburan dari 35% menjadi 10%, dan untuk Hotel dan restoran Listrik tetap 10%.” Ungkapnya.
Dari 23 Nasi Tumpeng di Kampus 1, Juga Ikut Semarakkan Milad MAN 1 Probolinggo ke-54 Tahun 2023
“Untuk harapan kedepan kita ada penyederhanaan di mekanisme pemungutan baik pajak atau retribusi, dan lebih jelas lagi, yang tadinya samar-samar makin jelas pengaturannya, sehingga kita dapat lebih optimal, memang kalau dihitung banyak tarif yang turun, berarti otomatis secara logika potensi pendapatan Juga turun, tapi kita sudah memformulasikan termasuk kepala daerah pemungut retribusi, juga Bappenda sehingga diharapkan ada peningkatan potensi pendapatan retribusi, sekitar 10-14% jadi bisa menutup kebutuhan daerah.” Jelasnya.
Ardian menambahkan, “Untuk tahun sekarang Alhamdulillah sudah mencapai maksimal, Karena untuk pajak daerah saja Sekitar 270 milyar, dan dari retribusi 50 milyar jadi semuanya ada 320 milyar itu dapat diamankan, untuk ditahun depan bisa lebih ada penambahan persentase yang bisa untuk diamankan.” Pungkasnya.
Muklis M