Penangkapan Ketua Umum LP2TRI – Diduga Palsukan Identitas Dirinya, Agar di Jadikan Tersangka
Kupang, http://medianuansasinarnews.com- Polres Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Diduga kuat mempalsukan indentitas ketua umum LP2TRI ‘Hendrikus Djawa agar di jadikan sebagai tersangka dalam penangkapannya.
Saat Penangkapan Ketum ‘Hendrikus Djawa didepan kantor LP2TRI, sementara ketika Ketum dalam mobil kemudian di tarik, Ketum keluar dari mobil langsung di geledah oleh Kasat Reskrim bersama rekan-rekan, penyidik Polres kupang tapi tidak ada yang di temukan barang bukti, malah Ketum LP2TRI bertanya’ mana surat, perintah penangkapan?. “Kasat Reskrim tidak menjawab. Dugaannya Ketum, tidak ada surat perintah penangkapan, seharusnya ada surat perintah penangkapan
yang di keluarkan secara resmi dari kapolres
karena menangkap seseorang tanpa surat perintah berarti penangkapan tersebut, di anggap ilegal,” ujarnya.
‘Hendrikus Djawa saat menghubungi awak media via telepon whatsApp Rabu (13/12/2023) menceritakan kronologis kejadian kasus tersebut, saya saat itu di tangkap Kasat Reskrim dan beberapa anggota polisi yakni penyidik, Polres Kabupaten Kupang di depan kantor LP2TRI sementara saya berada dalam mobil dan sempat saya menanyakan, ada yang saya dilaporkan, kalau saya dilaporkan, dan di perintahkan tangkap, mana surat perintah atas penangkapan saya. Namun Kasat Reskrim dan anggota penyidiknya, polres tersebut, tidak menjawab langsung mereka bergerak melakukan penggeledahan, saya di tarik, dimasukan kedalam mobil mereka, selang beberapa menit, kemudian saya di bawa ke polres langsung di tahan dan dimasukan sel.” Ungkapnya Hendrikus
Lanjut ketua umum LP2TRI ‘Hendrikus Djawa saya di tahan dan di sel sampai di limpahkan berkas kasus ke kejaksaan. Surat pemberitahuan penahanan saya pun tidak pernah ada diberikan kepada keluarga yaitu Istri dan anak, maupun keluarga yang lainnya.
Saya di nyatakan tersangka sedangkan BAP tidak pernah di tanda tangan, baikpun surat penyerahan sebagai tersangka ke kejaksaan. Tetapi kasus malah berjalan terus ini cara kerja para penegak hukum Polres Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” terangnya,
menambahkan lagi Istri tersangka dan pendiri LP2TRI dugaan kejaksaan negeri kupang Provinsi NTT bekerja sama dengan pihak penyidik, kepolisian polres kupang dalam kasus yang menjerat, ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa maka dalam kasus tersangka ketua umum LP2TRI tersebut, Istri anak dan keluarga lainnya bersama para pendiri LP2TRI mendesak, polda NTT dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Bpk Listyo Sigit Pabowo juga kejati NTT dan Kejaksaan agung RI (Kejagung) agar ditinjau kembali soal kasus penangkapan “Ketua Umum LP2TRI karena di nilai kinerja polres dan kejaksaan Kabupaten kupang Provinsi NTT tidak menegakan keadilan di masyarakat.” Tegasnya. Istri anak dan keluarga lainnya juga pendiri.
PEMBUKAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK RPJPD KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2025-2045
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur Provinsi NTT beberapa pekan lalu saat di chat awak media melalui via whatsApp, untuk di konfirmasi soal kasus ketua umum LP2TRI Hendrikus Djawa malah balasan Kasat Reskrim ke awak media (‘ketemu saja pak…’, dan kalau boleh juga bisa langsung konfirmasi dengan humas polres kupang, polres kupang menerapkan informasi 1 pintu, kita di perintah kapolres, terima kasih.)” Kata Kasat Reskrim’. Maka dengan jawaban tersebut, awak media meminta Kapolda Provinsi NTT dan Kapolri Bpk Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera evaluasi Kasat Reskrim.” Pungkasnya
Muksin