Keluarga Tetap Pagar Lahan Jikalau Hak 2 Karyawan Tak di Bayar Oleh Perusahaan.
Landak, http://medianuansasinarnews.com- Lagi-lagi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, melaksanakan mediasi perselisihan industri Kedua kalinya. Namun dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang.
Seperti di ketahui, dua karyawan PT Kapuas Rimba Sejahtera (PT KRS), Andi (Security) dan Sutina (Helper Umum), dipecat tanpa diberikan pesangon setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan. Kedua karyawan tersebut dipecat berdasarkan Surat Keputusan No: INT-KRS-160-2025 yang dikeluarkan pada 25 September 2024 dengan alasan pencurian 12 janjang TBS seberat 100 kg di Abdeling 1 Blok K54 pada 13 September 2024.
Meskipun telah dipecat, keluarga kedua karyawan, Sotowan dan Anurdin, mengajukan permohonan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka menilai pemecatan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tidak memberikan hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan uang pengganti hak (UPH).
Menurut Sotowan selaku pihak keluarga, ia mengatakan pihaknya tetap berkomitmen akan memagari lahan tersebut, jikalau uang pesangon keluarga yang di PHK tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“kalau uang pesangon belum keluar, maka lahan perusahaan ini akan tetap kami pagar mengingat lahan yang di garap perusahaan ini milik kami,” ujar Sotowan. Kamis (15/01/2025).
Baca Juga: Imron Rozadi: Semuanya Harap Sabar dan Kita Perjuangkan Bersama-sama
“Kalau perusahaan menginginkan lahan yang di pagar ini secepatnya di buka, segera bayar hak-hak adik saya yang dipecat, tapi jikalau perusahaan tidak ada itikad baik, maka lahan milik kami ini terus akan kami pagar,” pungkasnya.
Dalam mediasi tersebut, hadir pula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Landak, serta perwakilan dari PT KRS, termasuk Dedy Arman (HR Regional PT. KRS). Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Supardi. A/Kaperwil Kalbar)
