Roy Marten Klarifikasi Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Belum Sempat Beli Saham Perusahaan
Jakarta, http://medianuansasinarnews.com- Aktor Roy Marten mengakui bahwa dirinya tertarik dengan bisnis tambang karena potensi keuntungannya yang besar.
“Tambang itu sesuatu yang menggiurkan,” kata Roy Marten saat ditemui di daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Jumat (28/03/2025).
Baca Juga: Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Patroli guna meminimalisir adanya tindak kejahatan.
Marten menyampaikan update atau pembaruan terkait dugaan penambangan liar yang terjadi di kawasan Jambi.
Sebelumnya Roy Marten dituding terlibat illegal mining atau penambangan liar di Jambi.
Dugaan tersebut bermula ketika ia bersama sahabatnya, aktor Dwi Yan ingin menginvestasikan uangnya ke PT Bumi Borneo Inti (BBI) merupakan aktivitas penambangan batubara milik Herman Trisna.
Namun hal itu langsung dibantah oleh ayah Gading Marten ini. Rencana investasi tersebut batal karena perusahaan tersebut bermasalah.
Awalnya PT BBI dimiliki oleh Herman Trisna, Roy kemudian menjelaskan bahwa sahabatnya itu tidak pernah menjual perusahannya kepada siapapun termasuk kepada DC seorang yang ia angkat sebagai direktur perusahaan.
Herman bahkan dituding sebagai kontraktor bodong yang kemudian membuat nama Roy Marten ikut terseret dalam kasus ini.
Baca Juga: Kapolres Ternate Dampingi Kapolda Malut dan Gubernur Malut Tinjau Pasar Higienis
DC diduga telah melakukan pamalsuan akta otentik perusahaan PT BBI dengan keterlibatan oknum notaris berinisial TK.
Adapun pelaku berinisial DC kini sudah diamankan di Polda Jambi.
Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 21 Juli 2022.
(JMS)
