Dirreskrimum Polda Jabar Subdit II Ungkap Kasus Joki terhadap Salah Satu Kampus di Jawa Barat Serta Amankan 3 Tersangka Terkait Pemalsuan Identitas
Bandung, http://medianuansasinarnews.com- Kepolisian daerah Jawa Barat melalui Direktorat Kriminal Umum Subdit II berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau pemalsuan surat atau UU Kependudukan dalam hal ini Joki. Jum’at 9 Mei 2025.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum saat melaksanakan Konferensi Pers hari ini Jum’at 9 Mei 2025 di Aula Mungpulung Polda Jabar. Jl. Soekarno Hatta No. 748, Gede Bage – Kota Bandung.
Baca Juga: Jalan Provinsi Terancam Putus – Masyarakat Bangun Secara Swadaya
“Berawal dari laporan polisi No.LPB 184 IV 2025 SPKT POLDA JABAR 27 April 2025. TKP Kec. Cileunyi Kab. Bandung. Untuk Joki ini, modus tersangka AS yaitu membuat surat atau dokumen yang di duga palsu dan meminta tersangka (MTS) dan Tersangka (FRB) untuk mengunakan surat atau dokumen tersebut pada saat pelaksanaan tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) salah satu Kampus di Jawa Barat,” kata Kabidhumas.
“Pada saat tersangka (FRB) mengikuti pelaksanaan tes UTBK di salah satu Kampus di Jawa Barat tersebut, panitia mencurigai tersangka (FRB) hingga akhirnya dilakukan klarifikasi dan diketahui jika tersangka berinisial (FRB) bukan merupakan orang atau Joki yang sebenarnya,” jelas Kabidhumas.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., akibat dari dugaan tindak pidana tersebut Korban merasa di rugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian. Jadi modus singkatnya yang bersangkutan ini merupakan salah satu komplotan Joki, mereka mempunyai peran yang berbeda yang satunya ini berperan utk memalsukan dokumen Administrasi untuk mengikuti tes, yang kedua memalsukan identitas dan yang satunya lagi adalah sebagai Joki itu sendiri.
“Ketiganya merupakan satu kesatuan dan ini di ketahui ketika ada kecurigaan yang bersangkutan saat pemeriksaan KTP. Dari wajahnya sudah di sesuaikan dengan orang yang di palsukan kemudian kita periksa ke Disdukcapil, ada dua orang yang terakhir adalah BZ yaitu kementerian pendidikan tinggi,” ujar Hendra.
“Kami juga telah menyita berbagai barang bukti, ada 7 item, di mana yang pertama 3 unit Handphone, kemudian satu buah laptop, satu buah printer serta 2 KTP yang di duga di palsukan dan lembar printout ijazah dan 3 lembar kartu ujian UTBK, satu lembar fotocopyan. Kita telah meminta keterangan para saksi serta korban dan juga keterangan tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Rekayasa Lalulintas dan Ojek Gratis – Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2025 Pamekasan.
“Saksi ada 7, korban dan tersangkanya ada 3. Untuk Pasal yang di sangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 94 UU No.24 Tahun 2013 tentang kependudukan. Setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk,” pungkas Kabidhumas. Jumat (09/05/2025)
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan para tersangka di jerat Pasal 263 KUHP yaitu: Barang siapa membuat surat palsu atau memasukan surat yang bisa menerbitkan sesuatu hak atau sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli, maka kalau menggunakannya bisa menimbulkan kerugian di hukum karena pemalsuan, di ancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Red-
