3 Oknum Polsek Wonokromo di Propam kan, Buntut Pemerasan Boss Toko kepada 7 Karyawan Toko Bogajaya
Surabaya, http://medianuansasinarnews.com- Setelah gagal menempuh jalan Mediasi yang difasilitasi Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Nat akhirnya melaporkan Mon DKK, suami dari Direktur Bogajaya yang diduga melakukan ancaman kekerasan dan intimidasi serta pemerasan kepada 7 orang karyawannya.
Tidak itu saja, setelah menjalani proses Konsultasi selama 6 jam di SPKT Polda Jawa Timur, Nat yang didampingi oleh Dilly Wibowo, Kuasa hukumnya dari Lembaga Hukum Indonesia, membawa surat Laporan Polisi dan bukti-bukti terkait ke gedung BidPropam Polda Jatim untuk mengadukan 3 oknum Polsek Wonokromo yang ikut hadir dan terlibat dalam dugaan tindak pidana Pemerasan tersebut.
“Sudah terbit LP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, dan juga sudah diterima pengaduan dugaan 3 oknum petugas dari Polsek Wonokromo oleh petugas Pendumas BidPropam Polda Jatim,” ucap Dilly
Tidak itu saja, Nat juga mengadukan indikasi adanya upaya kriminalisasi dirinya dan beberapa rekan karyawannya oleh SP, istri terlapor, selaku Direktur Bogajaya Indragiri, dengan adanya surat panggilan klarifikasi dari Polresta Surabaya.
“Saya adukan kepada petugas Propam bahwa dasar hukum terbitnya surat panggilan tersebut berupa SP.Lidik (Surat Perintah Penyelidikan) dari Satreskrimum Polrestabes, tidak ada nomor urut dan tanggalnya. Ini mencurigakan dan tidak wajar,” tegas Dilly.
Diberitakan sebelumnya, Nat melalui Kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada SP, Mon dan pemilik toko Bogajaya Bud dan cucunya, CC, atas peristiwa intimidasi dan pengancaman dengan kekerasan verbal yang disaksikan oleh ketiga oknum petugas unit reskrim Polsek Wonokromo atas ajakan SP. Hal ini diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda M. Zahari, S.Sos., M.H., saat Nat dan didampingi Dilly wibowo menanyakan apakah tembusan somasi yang ditujukan kepada Kapolsek Wonokromo telah disampaikan.
“Beliau (kanit) mengatakan.benar bahwa Aiptu Git, Adr dan San adalah anggotanya dan mereka melakukan hal tsb tidak sesuai prosedur,” ujar Dilly menirukan kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo.

Lalu, sesuai janjinya, Kanitreskrim Polsek Wonokromo menginisiasi pertemuan kedua belah pihak di ruang Unit Reskrim Polsek Wonokromo, namun saat pertemuan tersebut, hanya Aiptu Git sendiri yang hadir dan SP juga hadir sendiri. Saat dikonfirmasi perihal pencairan uang 2 juta rupiah untuk membayar “jasa polisi”, SP dan Aiptu Git menolak mengakuinya.
“Saya (SP) memang mencairkan klaim biaya 2 juta, tapi itu untuk biaya urusan kepolisian, bukan untuk pak Git,” kata Dilly menirukan ucapan SP didepan Kanit Reskrim dalam pertemuan tsb.
Namun saat didesak Dilly untuk siapa “biaya kepolisian” tersebut, SP kembali berdalih, “Untuk bayar pengacara saya (SP),” ucap Dilly menirukan ucapan SP.
Kasus pemerasan ini berlanjut ke laporan polisi karena pihak korban menilai tidak ada itikad baik dari SP untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. “Kami menunda pelaporan ke Polda Jatim dan Propam ini karena berharap kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak berkembang liar di Media masa,” jelas Dilly kepada awak media yg meliput pelaporan ini.
“Bukannya menjawab somasi saya secara baik-baik bahkan setelah pertemuan mediasi untuk menghindarkan kerugian immateriil yg lebih luas, malah klien kami dan korban lainnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan Penggelapan dalam Jabatan. Ini saya duga ada upaya kriminalisasi oleh terduga pelaku untuk menakut-nakuti para korban, dan Penyidik Polrestabes Surabaya akan kami berikan semua fakta dan bukti yg kami punya,” ungkap Dilly didepan awak media.
Baca juga: Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Dilly sudah mengingatkan kepada Penasehat Hukum SP yg hadir belakangan di pertemuan mediasi tersebut, bahwa keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum akan berbuntut panjang, yaitu pihak pemilik brand Bogajaya akan merasa dirugikan atas kasus ini jika mencuat ke pemberitaan media.
“Klien anda bisa digugat secara Perdata oleh pemilik perusahaan karena mencoreng nama baik brand Bogajaya lho. Pakai hati nurani lah sebagai Penasehat Hukum (PH) klien anda, apalagi nasib anggota polsek yang akan menjalani proses pendisiplinan oleh Propam karena ulah klien anda,” ucap Dilly menjelaskan saat pertemuan tsb kepada pihak Pengacara SP. Namun hasilnya malah SP melaporkan beberapa korban dugaan tindak pemerasan tsb. “Saya jauh-jauh dari Pekanbaru atas biaya sendiri dan meninggalkan kelas kuliah saya di Kampus Universitas Lancang Kuning bukan untuk membela para maling, tapi membela hak-hak korban yang lemah dan ketakutan di Kota kelahiran saya,” tegas Dilly melanjutkan.
Dijelaskan bahwa Dilly telah tinggal di Surabaya selama 1 bulan untuk membantu sahabat SMP nya yang menjadi klien Lembakum Law Firm Indonesia, sebagai Paralegal tanpa biaya sepeserpun. “Saya masih jaga nurani saya. Saya tidak tega mendengar ada sahabat saya dan rekan-rekan karyawan toko yang lemah dipersekusi dan diperas sampai 21 juta rupiah oleh atasan dan dibiarkan oleh pemilik toko Bogajaya. Darah pejuang saya mendidih mendengar hal itu, sehingga saya rela bersama istri saya pulang ke Surabaya dengan biaya sendiri untuk membela hak-hak asasi manusia mereka,” pungkas Dilly menutup wawancara kepada media online dan televisi.
Red-
