Diduga putusan perceraian Suami Istri Yang di Ambil Pengadilan Agama Ternate Kelas 1.A Tanpa Persidangan
Ternate, http://medianuansasinarnews.com- Perceraian suami istri yang di ambil pengadilan agama Ternate, Kelas 1.A sepihak karena tidak lewati jalur pesidagan langsung atas di keluarkan nya putusan pada Senin tanggal 28 April 2025. dengan nomor, putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte tanggal 3 Maret 2025. Jumat (23/05/2025).
Perceraian suami istri di Pengadilan Agama Ternate, diduga kuat, putusan perkara cerai suami istri yang beralamat di kel. Jati RT/RW/010/005 Kecamatan Kota Ternate selatan, Provinsi Maluku Utara, tanpa menghadirkan suaminya, diam-diam langsung menjatuhkan putusan cerai, ada apa di balik semua ini?
Baca juga: Karo SDM Polda Malut Hadiri Wisuda Daerah Universitas Terbuka Ternate 2025
“Penggugat Perceraian Berinisial MAL alias iyam dan tergugat Berinisial MM alias Mus dan yang di sesalkan tergugat, adalah putusan pengadilan agama Ternate, tidak ada surat panggilan yang di layangkan oleh pengadilan agama Ternate ke tergugat,” sesalnya
Tergugat mendapatkan infomasi perceraian pada Jumat (23/05/2025) langsung mendatangi pengadilan agama Ternate pada pukul 10.30 WIT bersama beberapa media untuk mengkonfirmasi soal kasus perceraian yang di putuskan sepihak
Kedatangan tergugat, bersama ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut dan beberapa media ke pengadilan agama Ternate guna ketemu panitera mengkonfirmasi terkait, putusan Perceraian yang di ambil pengadilan agama sepihak namun yang di temui hanya bagian pelayanan.
Salah satu pegawai pengadilan agama yang di temui tergugat, bersama beberapa media dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN menyampaikan, “kami tidak tahu dan setahu kami setiap panggilan tergugat, itu kami pihak pengadilan agama bekerja sama dengan kantor post, jadi nanti kantor post, yang akan mengantarkan surat panggilan tersebut, selanjutnya, nanti di tanyakan saja ke panitera karena semua itu lewat panitera,” ungkap pegawai yang namanya tidak mau disebutkan.
Baca juga: Kegiatan Edy Putra Jaelani Menoreh Sertifikat Penghargaan
lanjut, tergugat bersama LSM LPAKN RI-PROJAMIN dan beberapa media akan melaporkan putusan perceraian yang di putuskan pengadilan agama Ternate tanpa di sidangkan ke APH Polda Maluku Utara.
Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu desak pengadilan tinggi agama Provinsi Maluku Utara, agar segera di evaluasi kinerja pengadilan agama ternate kerena putusan perceraian yang diduga sepihak, tegas ketua LSM Malut
Panitera Pengadilan agama Ternate Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., belum dapat di konfirmasi hingga berita ini di publikasikan.
(Muksin)
