Patut di Pertanyakan Perangkat Desa Nyalabu Laok Rangkap Jabatan Sebagai Guru di SDN Omben Sampang
Pamekasan, http://medianuansasinarnews.com- Perangkat Desa Nyalabu Laok, Kec. Pamekasan, Kabu. Pamekasan atas nama HR dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, selain sebagai Kaur Perencanaan di Desa tersebut, dia juga merangkap jadi guru di SDN Rongdelem, Omben Sampang.
Moh Holaluddin warga Dusun Panengkin, Nyalabu Laok menjelaskan, bahwa HR sesuai SK terbaru benar-benar sebagai perangkat, dengan nomor: 141/21/432.504.16/2022, sebagai kaur perencanaan pada pemerintahan Desa Nyalabuh Laok.
Baca juga: Wujudkan Birokrasi Profesional, Pemkab Muratara Lantik Ratusan ASN Baru
Ia mengatakan, rangkap pekerjaan HR sudah dikeluhkan, ini sebenarnya sudah terjadi sejak berkisar tahun 2015 hingga 2025. Namun belum ada tindak lanjut dari kepala Desa. “Kami sudah menyampaikan ke kepala Desa yang menjabat sekarang bahwa masyarakat dan tokoh tidak setuju HR untuk menjabat dua jabatan,” katanya. Kamis (29/05/2025).
Holaluddin bilang, kepala Desa setempat tidak merespon dengan baik atas pengaduan tokoh masyarakat terkait HR lakukan double job tersebut. Menurutnya, tokoh masyarakat setempat sudah berkali-kali mengadakan pertemuan, bahkan sampai 5 kali sepakat untuk memberhentikan atas nama HR.
“HR sebagai Kaur Perencanaan di Desa tidak pernah masuk ke balai, namun gaji tetap mendapatkan berkisar Rp. 1.500.000,- dan gaji guru tetap mendapatkan juga,” ungkapnya.
Sudarisman, warga Nyalabu Laok linnya menuturkan, HR menjabat sebagai kaur di desa tersebut dari 2015 sampai 2025. “HR ini jabat kaur sejak sebelum kades yang sekarang. Kami keberatan, sebab, selain rangkap jadi guru di sekolah negeri, banyak kebijakan yang direncanakan tidak merata. Seperti pemberian Bantuan BLT, Perencanaan Pembagunan infrasruktur, pembuatan sertifikat tanah dan lain-lain,” jelasnya, Kamis (29/05/2025).
Dia menilai, HR ini sering memutuskan kebijakan di Desa Nyalabu Laok sebelum kepala desa dan perangkat lainnya. Padahal HR hanya sebatas Kaur Perencanaan. “Ini kan menimbulkan kecurigaan kami sabagai tokoh dan masyarakat di Desa Nyalabuh Laok. Ada apa dan mengapa HR ini di pertahankan oleh Kades?,” kata Sudarisman.
Dia mengaku sudah lama meminta kepada Kepala Desa Nyalabu Laok agar HR memilih salah satunya, mau jadi guru atau mau menjadi perangkat Desa. Namun belum juga melepas dan tidak memilih.
“Kabar dari kaur yang lain bahwa HR sudah memundurkan sejak tanggal 22 Desember 2024. Namun timbul pertanyaan dari kami sampai detik ini, sebab surat pemecatan itu belum juga keluar. Kami perlu tahu juga, katanya HR sudah tidak lagi sebagai perangkat di Desa Nyalabuh Laok. Tapi apakah HR sudah tidak menerima gaji dan insentif lainnya dari pemdes?,” jelasnya.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Sementara di sisi lain, kata Sudarisman, dari Januari hingga Mei 2025 ini, HR ini katanya menerima gaji dari pemdes setempat melalui rekening Bank Jatim. “Kenapa ini bisa terjadi hal demikian. Padahal jika Kepala Desa ingin menganti HR, banyak kok masyarakat Desa Nyalabuh Laok yang lebih berpotensi dan lebih cerdas kemampuannya ketimbang HR,” tegasnya.
Kepala Desa Nyalabuh Laok, Ach Fakhror Rozi mengatakan, bahwa HR sudah bukan perangkat lagi dan sudah tidak ada hubungannya dengan Desa Nyalabuh laok.
“Ini (HR) sudah berhenti dari perangkat Desa sudah turun SK pemberhentiannya dari Bupati sejak PJ Bupati Masrukin,” katanya, Kamis (29/05/2025).
(Awi)
