Pelaku Penggarap Lahan PT PP Secara Ilegal Harus di Proses Hukum
Landak, http://medianuansasinarnews.com- Manajer PT Pratama Prosentindo (PT PP), Obet, S.Hut., secara tegas membantah tudingan kriminalisasi terhadap warga bernama Herkulanus Tayam yang mengaku menjadi korban karena menggarap lahan yang diklaim milik perusahaan di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Obet menegaskan bahwa lahan yang digarap oleh Herkulanus merupakan bagian dari aset sah milik perusahaan, dan tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Ia menilai pernyataan Herkulanus yang dimuat di salah satu media online tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Sabtu (02/08/2025).
“Pernyataan yang menyebut adanya kriminalisasi sangat tidak benar. Tindakan menggarap lahan milik PT PP tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Perusahaan kami memiliki bukti legalitas serta kewajiban pajak yang telah dipenuhi kepada negara,” tegas Obet.
Ia juga menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penggarapan ilegal di atas lahan milik perusahaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Obet berharap masyarakat dapat memahami posisi hukum perusahaan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Pihaknya juga mendukung penegakan hukum secara adil dan profesional atas kasus tersebut.
Sampai saat ini, PT Pratama Prosentindo terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku.
(Supardi. A. Kaperwil Kalbar MNS)
