Mediasi Komisi II DPRD Landak Terkait PHK Karyawan PT KRS Berakhir Buntu, Keluarga Kecewa
Landak, http://medianuansasinarnews.com- Kalbar – 20 Oktober 2025. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Landak terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua mantan karyawan PT KRS, yakni pasangan suami istri Ardi dan Sutina, berakhir tanpa kesepakatan. Pihak keluarga mengaku kecewa lantaran perusahaan belum menyetujui tuntutan pembayaran pesangon setelah keduanya bekerja selama 15 tahun.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Landak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Landak, Evi Yuvenalis, S.H., didampingi anggota komisi, Muhidin. Hadir pula dalam mediasi tersebut perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak, Dinas Perkebunan, Polres Landak, Kepala Desa Kuala Behe Gregorius E.W., Kepala Dusun Kuala Behe, Ketua KUD Kuala Behe, serta sejumlah tokoh masyarakat dan keluarga mantan karyawan, antara lain A. Morkin, Arman, dan Sotowan. Sementara dari pihak perusahaan PT KRS hadir Pdrik selaku pimpinan perusahaan dan Ard Dedi Arman sebagai perwakilan manajemen.

Dalam mediasi tersebut, kedua mantan karyawan menuntut pembayaran pesangon dan hak-hak kerja lainnya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama 15 tahun di perusahaan yang berlokasi di Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Namun, pihak perusahaan menolak tuntutan tersebut, sehingga pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan.
Baca juga: Dengan Adanya Perundungan Pada Pelajar Di Kabupaten Muratara Disdik Tetapkan Keputusan.
Ketua Komisi II DPRD Landak, Evi Yuvenalis, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kami berharap perusahaan menghormati hak-hak karyawan yang telah lama mengabdi. DPRD mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui jalur musyawarah demi mencari solusi terbaik,” ujar Evi Yuvenalis.
Sementara itu, pihak keluarga Ardi dan Sutina menyatakan akan mengambil alih kembali lahan yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan PT KRS, karena menilai tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak mereka.
(Supardi. A)
