Sidang Kasus Tuduhan Pembakaran Kembali Ditunda Untuk Yang Kali Keduanya.
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Sidang kedua Mustarin (45), kembali ditunda hingga 20 Januari 2026 memperkuat dugaan saksi adalah pelaku pembacokan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit bertempat di Desa Suka Raja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (06/01/2026).
Supriadi, ketua LSM KCBI Muratara, bersama keluarga terdakwa Mustarin, mengatakan bahwa sidang ini ditunda karena saksi-saksi belum dapat dihadirkan.
Baca juga: Patroli Siang Polsek Menjalin Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Desa Sepahat
“Sidang kedua Mustari Nomor Perkara. 660/ Pid B/ 2025/PN LLG yang sebelumnya dijadwal akan dilaksanakan pada 30 Desember 2025 lalu, ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 06 Januari 2026, namun kembali ditunda pada 20 Januari 2026 karena saksi-saksi belum dapat hadir,” ucap Supriadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriansyah, membenarkan bahwa sidang kembali ditunda untuk Yang kedua kalinya karena saksi-saksi belum dapat hadir. Sewaktu dikonfirmasi awak media.

Ditempat yang sama keluarga tersangka berharap, “Semoga hakim pengadilan Negeri Lubuk Linggau dapat memutuskan perkara dengan azas keadilan dan keluarga yakin dan percaya hakim sebagai wakil Tuhan akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” harap istri dan anak terdakwa.
“suami saya tidak melakukan pembakaran pondok itu. Ia hanya dituduh seolah-olah dialah pelaku pembakaran atau provokator pembakaran pondok Hasbi,” ungkapnya.
Baca juga: Polsek Mandor Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli dan Sambang Warga
Lanjutnya, “Suami saya datang ke pondok Hasbi bersama massa warga masyarakat bukan sendirian, itupun untuk mencari keberadaan Saipul yang dikabarkan dibacok oleh 3 orang PK keamanan perkebunan sawit yang bertempat di Desa kami,” tegasnya.
Lebih lanjut ia juga mempertanyakan, “mengapa hanya suaminya yang ditangkap, sementara pelaku pembacokan sampai saat ini belum ditangkap, Sementara pelaku pembacokan masih bebas,” keluhnya.
(Somad Aryadi)
