Pemkab Pangandaran Siap Tindak Tegas Pencemar Lingkungan Hidup
Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan destinasi wisata pantai. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, mengatakan saat ini tengah viral isu dugaan pembuangan limbah ke laut yang mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan. Menurutnya, setiap pengusaha hotel, restoran, usaha WC umum, dan usaha lainnya wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Bagi perusahaan dan pelaku usaha, jangan sampai membuang limbah ke laut. Ini sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya usai Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Lingkungan Hidup, yang digelar di Hotel Laut Biru Pangandaran, Rabu (05/02/2026).
Irwansyah menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum memiliki data valid terkait sumber limbah yang mencemari laut. Oleh karena itu, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan sumber pencemaran.
“Kami mengingatkan kembali para pengusaha agar mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021. Lengkapi semua ketentuan agar tidak sampai dilakukan sidak dan penindakan langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menyampaikan bahwa persoalan limbah harus ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Ia menilai perlu dilakukan investigasi bersama agar sumber limbah dapat diketahui secara jelas dan tidak saling menyalahkan antarpelaku usaha.

“Penanganan harus serius dan terintegrasi agar tidak berkepanjangan. Drainase di kawasan wisata Pangandaran juga banyak yang tersumbat pasir dan kotoran, sehingga perlu perbaikan untuk melacak sumber limbah,” katanya.
Agus Mulyana juga mengapresiasi langkah DLH yang melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Menurutnya, persoalan limbah dapat berdampak besar terhadap sektor pariwisata dan pendapatan daerah.
“Hotel menyumbang PAD hingga sekitar Rp30 miliar per tahun. Jika wisata terganggu karena bau limbah, kunjungan wisatawan bisa turun dan berdampak pada berbagai sektor,” ujarnya.
Ia menegaskan dukungannya terhadap penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi lingkungan. “Regulasi harus ditegakkan agar semua patuh dan persoalan limbah bisa diselesaikan bersama,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, menyampaikan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat kehadiran peserta undangan sosialisasi, khususnya dari pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan di perusahaan.
“Kami mendorong agar tindakan tegas diberikan kepada yang tidak patuh. Ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi justru untuk memperlancar dan menjaga keberlanjutan usaha mereka,” tegasnya.
Otang Tarlian juga menyebut perlunya pemutakhiran data pelaku usaha di kawasan wisata serta penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan limbah oleh pemerintah daerah. “Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan melalui audiensi dengan Bupati Pangandaran. Pemerintah daerah perlu menyiapkan fasilitas dan sistem pengelolaan limbah yang memadai,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap sinergi antara Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terwujud untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pariwisata Pangandaran yang berkelanjutan.
(Rachmat)
