GARA-GARA KESAL SEORANG PRIADI CIKAMPAK TEGA BUNUH REMAJA


GARA-GARA KESAL SEORANG PRIA
DI CIKAMPAK TEGA BUNUH REMAJA
Kandang Motor Cikampak Kec. Torgamba, Kab. Labusel Provinsi Sumut. Pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2026 Jam 17. 45 Wib. Telah terjadi pembunuhan terhadap seorang Pria Remaja Wahyu Septiawan Umur 18 Tahun Penduduk desa Kampung Lalang Cikampak.
Yang dilakukan oleh Seorang Pria paruh baya Suprat Umur 38 Tahun Penduduk Simpang Bis II Kec. Cikampak
Kami dari Media Nuansa Sinar telah mengumpulkan fakta-fakta yang aktual dan terpercaya dari beberapa nara sumber di lapangan.
Pada awalnya korban Wahyu Septiawan bekerja di Bengkel Mobil yang berlokasi di Simpang Bis Dua. Lokasi tersebut dekat dengan rumah pelaku korban pembunuhan yang bernama Suprat umur 38 Tahun, Sehari-harinya berpropesi Usaha dorsmer Sepeda motor. Di karenakan tempat kerja korban Wahyu Setiawan jaraknya dekat dengan Rumah pelaku Suprat Umur 38 Tahun, maka korban sering sepulangnya kerja mampir dan nongkrong di Dorsmer pelaku sambil terkadang menyucikan Sepeda motornya Merek Yamaha Picsen di tempat Pelaku.
Di saat itulah korban mulai menggenal anak Perempuan korban bernama Suci Umur 14 Tahun. Yang masih duduk di Sekolah Dasar Kelas Enam.
Dengan sering bertemunya mereka maka kedua remaja ini saling mengenal dan bertukar No HP satu dan lainnya. Setelah mereka lebih dekat dan sering berkomunikasi melalui hp, maka lambat laun hubungan mereka di ketahui Pelaku dan anak Laki-laki pelaku yang bernama TIO umur 17 Tahun alamat Bis dua Cikampak Abang kandung perempuan Pelaku.
Setelah hubungan korban dan anak Perempuan korban di ketahui Pelaku, betapa marahnya Pelaku dan anak laki-laki pelaku yang bernama TIO.
Dikarenakan berhubung adik perempuannya yang bernama SUCI masih kecil dan di anggap belum pantas berhubungan dengan seorang pria yang lebih tua.
Kemudian anak laki-laki pelaku yang bernama TIO berinisiatif menjumpai korban. Untuk menegur korban agar jangan mengganggu dan menghubungi adik perempuannya. Berhubung mereka sekampung sangat muda TIO menemukan keberadaan korban.
Lalu mereka bertemu di rumah teman korban yang berinisial Gelembo beralamat di Kandang Motor Cikampak.
Setelah mereka bertemu maka kedua belah pihak terjadi cecok mulut hingga menyebabkan perkelahian fisik. Dalam adu fisik atau perkelahian TIO kalah dikarenakan tubuh TIO lebih kecil dari tubuh korban WAHYU SEPTIAWAN.
Kemudian TIO bergegas pulang kerumah dengan mengendarai Sepeda Motor NMAX warna hitam miliknya. Untuk mengadu dan memohon bantuan kepada Orang tuanya yaitu Pelaku pembunuhan itu sendiri.
Berhubung dari lokasi kejadian kerumah pelaku hanya berjarak kurang lebih 4 Km maka dengan cepat TIO sampai kerumah orang tuanya. Lalu menemaui ayahnya dan berkata ayah saya bertengkar dengan WAHYU SEPTIAWAN yang menggangu suci kita.
Tanpa pikir panjang pelaku berangkat berboncengan berdua dengan anaknya TIO ke lokasi dan membawak sebilah Pisau Banyonet.
Setelah sampai lokasi entah apa yang ada dalam benak pelaku. Langsung pelaku mengunus dan menancapkan pisau bayoner tepat di samping kiri bawah tulang rusuk tubuh korban WAHYU SEPTIAWAN yang mengakibatkan korban roboh dan bersimbah darah di tempat.
Lalu setelah melakukan pembunuhan pelaku dan anak pelaku bergegas pulang kerumah memberitahu keluarga dirumah, bahwasanya dia telah melakukan pembunuhan terhadap WAHYU SEPTIAWAN yang selama ini dianggap sering mengganggu anak perempuan mereka melalui HP. Sampai membuat pelaku sangat kesal dan tega melakukan pembunuhan tersebut.
Selanjutnya pelaku pembunuhan SUPRAT umur 38 Tahun. Berangkat ke MA Polsek Cikampak, Kec. Torgamba Kab. Labusel untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan sigap kepolisian Polsek Cikampak bertindak dan langsung melakukan penahanan terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
Lalu anggota Polsek Cikampak langsung berangkat ke TKP untuk mengepakuasi dan membawa korban ke Puskesmas Cikampak Kec. Torgamba, Kab. Labusel Prov. Sumut, untuk menyelamatkan nyawa korban.
Tetapi malang tak dapat di tolak untung tak dapat pula di raih, nyawa korban WAHYU SETIAWAN tidak dapat di selamatkan korban menghembuskan nafas terakhir di Puskesmas Cikampak.
Kami media nuasa Sinar menemui keluarga korban WAHYU SEPTIWAN untuk meminta keterangan. Keluarga korban meminta Pihak kepolisian Polsek Cikampak dan Pihak-pihak instansi hukum yang terkait agar dapat memproses kasus ini dengan baik dan benar. Lalu selanjutnya mereka meminta kepada Pihak penegak hukum agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan buah hati mereka. Untuk mendapat keadilan.Wakaperwil Sumut : Mukti
Kaperwil Sumut : Yusri Batubara
Kabiro Labusel : Ismail Nasution
