Penambang Pasir Menggunakan Alat Manual Di Pesisir Pantai Ujung Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah Kab. Halteng Diduga Ilegal!
Halteng, http://medianuansasinarnews.com- Penambang pasir di pesisir pantai ujung Desa sawa itepo Kecamatan weda tengah Kabupaten Halmahera Tengah menggunakan alat manual berupa sekop dan di angkut. mengunakan mobil EL 300 diduga ilegal.
Padahal kalau mau dilihat, dampaknya, merusakan pelindung atau penahan ombak, di pantai seperti pohon-pohon yang ada di pesisir pantai tersebut. bahkan sejumlah dusun kepala milik warga masyarakat yang terletak, di pesisir pantai pun pada roboh, habis. Rabu (03/01/2024)
Pertama Kali, Kemenag Kabupaten Probolinggo Gelar Apel Peringatan HAB di Area Candi Jabung
Penambang pasir di pesisir pantai ujung Desa sawai itepo Kecamatan weda tengah Kabupaten halmahera tengah (Halteng) Provinsi maluku utara yang memakai alat manual berupa sekup dan di angkut dengan memakai mobil EL 300 diduga kuat oleh Investigasi LP2TRI lembaga pengawas penyelenggara triaspolitika Republik Indonesia (Eksekutif Legislatif & Yudikatif) Provinsi maluku utara bersama awak media ini di lapangan tidak memiliki dokumen Ijin para penambang pasir minggu pekan lalu 2023,” ujarnya,
lanjut, warga Desa sawai itepo pemilik dusun kelapa yang terletak di pesisir pantai tersebut saat di lakukan Investigasi (LP2TRI) dan awak media ini, serta wawancarai mereka pada menceritakan soal penambang pasir yang terjadi di pesisir pantai torang solapor di Pemerintah Desa berulang-ulang kali tapi dorang tara tanggapi torang pelaporan di situ torang coba lapor di aparat penegak hukum di kepolisian, polres weda, ternyata laporan torang dorang di pihak kepolisian polres langsung panggil orang-orang yang penambang pasir di pesisir pantai disitu dorang datang yang penambang pasir itu menghadap di polres.
Dan langsung pihak kepolisian, polres bikin surat pernyataan. Jangan lagi ambil pasir di pantai, setelah itu pulang diri polres ke kampung dorang masih tetap ambil pasir lagi di pantai torang warga pemilik dusun kelapa balik, lagi di polres dan sampaikan di kepolisian. Polres bagaimana orang-orang yang penambang pasir itu so buat pernyataan. tapi masih lagi dorang ambil itu, pasir di pantai malah pihak polisi polres diam saja, kata warga masyarakat yang pemilik dusun kelapa yang ada di pesisir pantai tersebut.
Targetkan Seribu Media Anggota di 2024, IMO-Indonesia Optimis Bentuk DPC di Seluruh Nusantara
Tambahnya, Investigasi (LP2TRI) bersama awak media ini mendesak Pemerintah Kabupaten halmahera tengah (Halteng) Provinsi maluku utara yakni dinas badan lingkungan hidup agar segera, menghentikan para penambang pasir di pesisir ujung pantai Desa sawai itepo yang beroperasi sekarang ini dan bila perlu orang-orang yang melakukan penambang pasir yang tidak memiliki izin harus di proses ke pihak hukum yang berwajib,” tegas LP2TRI
Penampungan penambang pasir tersebut terletak di kepinggiran jalan raya ujung Desa sawai itepo menuju lelilef,” pungkasnya.
Muksin