Beredar Isu Hoax Catut Nama Dan Foto Pejabat Forkopimda – Ketua DPD Rampas Setia 08 Citra Muliadi Bangun, S.E., Minta APH Segera Tangkap Oknum Pelaku Hoax
Batu Bara, medianuansasinarnews.com- Terkait vidio tiktok viral menayangkan isi rekaman suara sejumlah oknum Forkopimda yang mengkondisikan suara pemilih di tingkat Desa se-Kabupaten Batu Bara heboh dikalangan masyarakat.
Ketua DPD Rampas Setia 08 Kabupaten Batu Bara Citra Muliadi Bangun, S.E., angkat bicara, meminta Aparatur Penegak Hukum segera tangkap pelaku hoax tersebut, soalnya isu yang di bangun sepertinya guna menjatuhkan imej salah satu paslon capres dari nomor urut tertentu.
PW IWO Lampung Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Penggunaan Nama dan Lambang Tanpa Izin
Lanjut Ketua DPD Rampas Setia 08 Kabupaten Batu Bara Citra Muliadi Bangun, S.E., mengatakan bahwa video dan rekaman suara tersebut adalah hoax, rekaman suara tersebut sengaja dibuat oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya minta agar oknum orang-orang yang membuat video dan suara yang mencatut nama Forkompinda segera di tangkap, agar jangan menimbulkan polemik kedepannya, terutama dalam menjelang pelaksanaan pemilu yang damai,” tegas citra kepada wartawan Senin,15/01/2024.
Menurut Citra Muliadi Bangun, S.E., oknum Penyebar Hoax tersebut Tak tanggung-tanggung. “oknum para pelaku konten yang menyebarkan isi rekaman suara pengkondisian, kepada salah satu paslon dengan mencatut nama dan photo para pejabat tinggi di Batu Bara yakni Dandim 0208/As, Kajari Batu Bara, Kapolres Batu Bara serta Pj. Bupati Batu Bara sontak membuat heboh, dan bisa berdampak negatif di pemilu damai tahun ini,” ungkapnya.
Dalam isi rekaman suara yang di viralkan melalui dunia maya media sosial tik tok menjadi topik hangat sehingga kalangan masyarakat ingin mengetahui kebenaran dari isi rekaman sejumlah oknum yang sedang membicarakan untuk mengkondisikan pemenangan kepada salah satu paslon Capres 2024.
Dari isi rekaman yang di viralkan tersebut diduga dari perbincangan sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara yang dinilai sangat tidak Etis menggunakan dana Desa terindikasi atas perintah pejabat tinggi di Batu Bara untuk pemenangan salah satu paslon capres dan hal ini dapat merusak nama paslon capres tersebut.
Ketika di konfirmasi Pj. Bupati Batu Bara Nizahmul, S.E., M.M., Minggu 14/01/2024 yang mana nama dan photo nya di catut oleh orang tak dikenal (OTK) mengatakan kepada media, bahwa berita yang ditayangkan dimedia tiktok tersebut, “Hoax Pak.” Ucap Pj. Bupati Batu Bara Nizahmul, tegas kepada wartawan.
Lebih lanjut Pj. Bupati Batu Bara Nizahmul, S.E., M.M., mengatakan bahwa dirinya sedang menyelidiki isi konten yang diunggah oleh OTK tersebut, ”Kita susun dulu data dukungan dari sumber-sumber lain ya pak,” ucapnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menanggapi isu tersebut dengan santai dan tersenyum, ia pun mengatakan, “hal ini sering terjadi untuk memecah belah kita dan membuat kepanikan, khususnya menjelang pemilu seperti ini,” ujarnya.
Disoal terkait rekaman audio dan pencatutan fotonya, Kapolres membantah bahwa direkaman bukan suaranya, dan ia tidak tahu menahu kejadian itu.
“Saya orang Sunda, suara saya lembut kek begini, masa disamakan dengan audio yang beredar, dulu waktu muda Saya pernah jadi vokalis band,” ujarnya sambil berkelakar.
Lanjutnya, “kami Polri dan TNI tetap berkomitmen menjaga netralitas Pemilu damai tahun 2024, jadi kami minta masyarakat agar jangan termakan isu hoax yang beredar,” ungkapnya.
Kajari Batu Bara Amru Siregar mengatakan bahwa Postingan di medsos itu dipastikan hoak.
Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf. Muhammad Bassarewan menegaskan bahwa, “suara tersebut bukan suara saya, dan saya dengan Kapolres tidak pernah mengadakan perkumpulan tentang pembahasan pengkondisian salah satu Paslon capres ataupun cawapres.” Tegasnya.
Lanjut Dandim 0208/AS mengatakan bahwa “Kami TNI dan Polri tetap menjunjung tinggi netralitas Pemilu 2024,” tegasnya.
Sekretaris DPD Rampas Setia 08 Kabupaten Batu Bara Alaiaro Nduru, S.H., mengingatkan bahwa Perlu diketahui pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Jadi kami Rampas Setia 08 menghimbau kepada masyarakat, agar senantiasa menjaga lisan dan tulisan, demi tercapainya pemilu damai tahun 2024 ini,” pungkasnya.
(Samri sinaga)