Kurang Netralnya Kurator CV Mekar Abadi dan Istikomah, Para Kreditor Ajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Negeri Semarang
Semarang, medianuansasinarnews.com – Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Kamis (24/8/2023), Permohonan Pailit itu tercatat dengan Nomor 30/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg terkait Permohonan Pernyataan Pailit. Disebutkan sebagai Pemohon adalah Para Kreditor, sedangkan termohon adalah CV. Mekar Abadi, (8/3/2024).
MEMPERTAHANKAN SINGLE BAR DAN INDEPENDENSI ADVOKAT SEBAGAI KEHARUSAN
Salah satu Kreditor CV. Mekar Abadi yang berasal dari Gresik, Jawa Timur yakni PT. WIJAYA MEGA PUTERA mengajukan Permohonan Renvoi Procedure terhadap Tim Kurator CV. MEKAR ABADI dan ISTIKOMAH, dikarenakan terdapat ketidakasesuaian nilai piutang yang diajukan oleh PT. Wiijaya Mega Putra dengan yang dicatatkan oleh Tim Kurator CV. MEKAR ABADI dan ISTIKOMAH.
Ananto Haryo SH., Mhum., MM. dari kantor Advokat Ananto Haryo & rekan dari Surabaya mengatakan, “babwa dari awal sudah dirasakan kurator kurang netral dan berpihak pada Termohon atau CV Mekar Aabadi (dalam pailit) dimana termohon secara sah dan terbukti mempunyai hutang Rp. 658.365.091 pada klien kami, namun kurator tetap bersikukuh mencatatkan sebesar Rp. 280.676.636 tanpa bukti yang sah hanya berdasarkan ucapan dari Debitirnya,” ujar Ananto Haryo.
PEKAN PANUTAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK
Hal inilah yang membuat Ananto haryo, SH., Mhum., MM dan Retno Purbawati SH MH merasa dikibuli, dan mengajukan gugatan permohonan ke Pengadilan Niaga Semarang hal ini dikuti juga Kreditur yang lain.
Ananto Haryo dihubungi Via telp seluler berada di Pengadilan negeri semarang bersama teamnya dan membawa mahasiswa Magang dari UPN Surabaya, untuk belajar praktek secara langsung mengikuti jalannya persidangan. “kita selalu membawa dan melatih mahasiswa yang magang dikantor saya agar dapat menimba ilmu secara langsung dan melihat bagaimana jalan persidangan dari awal hingga akhir, diharapkan setelah magang selama 4 bulan, para
mahasiswa bisa langsung praktek dan tidak canggung lagi dipersidangan,” imbuh Ananto yang didanpingi oleh Retno, SH, MH.
Sidang pertama digelar pada Rabu, 28 Februari 2024, tapi pihak Tim Kurator CV. MEKAR ABADI dan ISTIKOMAH tidak menghadiri sidang tersebut.
Hakim membuka persidangan dengan lebih dulu mengecek legal standing dan berkas dari kuasa hukum Kreditor.
Hakim turut menyampaikan bahwa
Termohon tidak hadir sehingga persidangan ditunda. “Kita panggil lagi termohonnya, seminggu, tanggal 6 Maret 2024,“ kata hakim saat sidang.
PW IWO Lampung Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Penggunaan Nama dan Lambang Tanpa Izin
Hakim juga meminta pihak Pemohon untuk hadir. Selain itu, hakim memerintahkan kuasa hukum CV. Mekar Abadi, sebagai Termohon untuk melengkapi berkas. “Termohon akan di relaas lagi,“ kata hakim sembari menutup sidang.
Pada Hari Rabu 6 Maret 2024 dilakukan sidang kedua, dengan agenda Pembacaan Permohonan, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, tanggal 13 Maret 2024 dengan agenda Mengajukan Daftar Bukti Pemohon dan Termohon,” kata hakim sembari menutup sidang.
(Red)