“KEADILAN TIDAK DAPAT DI SANGKAL ATAU DITUNDA” (JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA) – DPD KAI Jawa Barat.
Bandung, http://medianuansasinarnews.com- Rabu, 3 April 2024. Acara buka puasa bersama DPD KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) JAWA BARAT. 1445 H/2024 M. Yang di selenggarakan di GAJAH 12 RESTO & CAFE. JL. Gajah No. 12 Buah Batu – Bandung.
Selain sebagai ajang silaturahmi acara bukber tersebut juga adalah bentuk pernyataan sikap dukungan dari seluruh KAI atas terjadinya penganiayaan di daerah Garut pada Minggu subuh hari, 31 Maret 2024, terhadap salah seorang rekan KAI sodara A.Z Aripin, S.H.,
Hadir dalam acara tersebut, Direktur eksekutif LBH KAI JAWA BARAT, Sekda KAI JABAR, Korban (170), Ketua DPD KAI JABAR, Waka DPD KAI JABAR, Sekjen LBH KAI JABAR.
Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Dirut Jasa Raharja Pimpin Apel Pengamanan Mudik Lebaran 1445 H
Adv Aa Jaelani, S.H., (Sekretaris DPD KAI Jabar) Menindak lanjuti, dengan adanya perlakuan premanisme yang di lakukan terhadap Advokat asal Garut Adv A.Z Aripin, S.H., pada saat menjalankan tugas sebagai Penerima Kuasa dengan ini kami pengurus DPD KONGRES ADVOKAT INDONESIA – JAWA BARAT menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan & pengeroyokan yang dilakukan terhadap Adv AZ Aripin, S.H., itu merupakan aksi premanisme yang meresahkan, dan tidak ada satupun alasan/dasar yang dapat membenarkan aksi premanisme seperti demikian.
2. Bahwa kami mengutuk keras adanya dugaan tindak pidana penganiayaan & pengeroyokan yang dilakukan terhadap Adv. AZ Arifin, S.H., pada saat menjalankan tugas nya sebagai Penerima kuasa
3. Bahwa sebagai ADVOKAT seharusnya diberikan perlindungan dari segala perbuatan yang dapat menghambat proses penanganan perkara seorang Advokat
4. Bahwa di dalam hukum dikenal adagium “CULPAE POENA PAR ESTO” yang artinya “HUKUMAN HARUS SETIMPAL DENGAN KEJAHATANNYA”
5. Bahwa Selain LBH KAI Jawa Barat sebagai penerima kuasa penanganan perkara ini, kami pengurus DPD KAI Jawa Barat akan ikut serta mengawal kasus yang menimpa Adv AZ Aripin sampai dengan terduga pelaku penganiayaan tersebut diadili.
Aa Jaelani, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “kami sebagai Pengurus KAI DPD JABAR dengan ini meminta Bapak Kapolres Garut beserta jajarannya untuk dapat segera mengusut tuntas dan menindak tegas terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap rekan kami Adv AZ Aripin S.H., sebab “KEADILAN TIDAK DAPAT DISANGKAL ATAU DITUNDA” (JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA).” Pungkas Sekjen KAI Jawa Barat. Aa Jaelani. S.H.,
Red-