Agro Muara Rupit Diduga Tanam Sawit Tanpa HGU, Waka IWOI-Muratara Angkat Bicara.

Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Berawal dari unjuk rasa warga masyarakat yang memiliki lahan di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit didepan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (26/09/2025).
Organisasi ikatan wartawan online Indonesia ( IWOI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT Agro Muara Rupit (PT AMR) yang telah melakukan kegiatan penanaman dan panen kelapa sawit di wilayah tersebut tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang semustinya.
Waka IWOI-Muratara, Junaidi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, PT AMR telah bertahun-tahun menjalankan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam skala besar meskipun belum mengantongi dasar hukum berupa HGU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan dugaan ringan. PT. AMR sudah menanam, bahkan memanen kelapa sawit, dengan HGU yang belum begitu jelas keabsahan nya. Kuat dugaan Ini sudah melanggar hukum agraria dan sangat merugikan negara serta masyarakat sekitar,” tegas Junaidi.
Ia merinci bahwa aktivitas PT AMR tersebut diduga melanggar:
• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dan
• Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lahan dalam skala besar untuk kegiatan perkebunan agar memiliki izin legal berupa HGU.
“Tanpa HGU, aktivitas ini ilegal. Jika dibiarkan, berpotensi menimbulkan konflik agraria, karena masyarakat bisa sewaktu-waktu merebut kembali lahan yang dikuasai perusahaan, mengingat tidak ada kejelasan hukum atas kepemilikannya,” ucapnya.
BRI Cabang Pondok Gede Gelar Pertemuan Agen BRILink bersama BRI Group (BRIlife, BRIns)
Dalam pernyataannya, Junaidi juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak moral dan legal untuk mempertanyakan dan mengambil kembali lahan tersebut selama belum ada kepastian hukum dari negara.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap PT AMR. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.
IWOI-Muratara menyatakan akan terus mengawal kasus ini, dan berharap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Muratara memiliki Hak Guna Usaha yang semustinya guna dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk membangun Muratara bersama masyarakat berkembang lebih maju.
(Somad Aryadi)