Asisten III Pemerintah Kabupaten Pangandaran Akan Tindak Tegas ASN Melanggar Sesuai Tuntutan PMII STITNU AL FARABI

Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- 11 Juli 2024. Aksi unjuk rasa pengurus komisariat pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU Al Farabi Pangandaran, yang menuntut netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada serentak Kabupaten Pangandaran 2024, sehingga Pemerintah daerah akan membuat surat edaran netralitas ASN, deklarasi netralitas ASN, sosialisasi tentang netralitas pada masyarakat, memberikan sangsi pada ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Pangandaran Suheryana menuturkan, “penetapan calon bupati berdasarkan tahapan berdasarkan jadwal yang telah dijadwalkan KPU tanggal 22/09/2024, sehingga sampai dengan hari ini belum adanya calon bupati/calon wakil bupati yang sudah terdaftar di KPU, saat ini masih berkonsentrasi pada pilkada 27/11/2024,” tuturnya kamis (11/07/2024)
NCS Polri Rangkul FKUB Aceh Rawat Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024
“Selanjutnya secara regulasi ada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, sampai dengan hari ini apakah
adanya tindakan yang bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” kata Suheryana.
“Antisipasi kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran, untuk menciptakan netralitas ASN dalam pilkada 2014 mendatang sudah dilakukannya, upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN,” ungkapnya
Selain itu surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, kepala Desa dan perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, bahkan deklarasi Netralitas ASN dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/11/2023), yang mana langsung dibacakan Sekretaris Daerah sebagai berikut:
Wakapolda Malut Memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Brigadir Polri
Deklarasi Netralitas tersebut berisi bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan, bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye, tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun, seraya menambahkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah juga undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.
“Jika undang-undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu,” pungkas Suheryana
(Rachmat)