Berbekal Rekaman CCTV Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Rumah Dokter Dalam Hitungan Jam

Pamekasan, http://medianuansasinarnews.com- Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah seorang Dokter yang beralamat Jl. Pongkoran 08 Rt/Rw 003/008 Kel. Barurambat Kota Kec./Kab. Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, pelaku yang berhasil diamankam oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berinisial AR (34 Th), warga Jl. Sersan Mesrul Kel. Gladak anyar Kec./Kab. Pamekasan.
Latihan Menembak Bersama, Polda Malut dan Media Perkuat Sinergi Jelang Pilkada
Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban, berhasil di amankan di rumah nya beserta dengan Barang Bukti yang telah di curi.
Pelaku AR (34 Th). Kronologis kejadiannya, Sabtu (20/07/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, korban a/n. Swiandini Kumala, (39 Th), pekerjaan Dokter, alamat Jl. Pongkoran Kel. Barurambat Kota Kec./Kab. Pamekasan, melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian didalam rumahnya. Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik.
Lanjut Kasat Reskrim, dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV, sekitar jam 11.30 Wib, tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan Rekaman CCTV yaitu seorang laki-laki inisial AR, (34Th).
Kemudian kami melakukan pemeriksaan pelaku AR, pelaku AR mengaku bahwa melakukan pencurian pada rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 (tiga) buah kaca. Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu pelaku AR masuk ke dalam rumah dan mencuri berupa barang-barang tersebut di atas. Setelah berhasil melakuan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut dengan keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat/memanjat pagar dari rumah tersebut.
DPC ABDESI Kabupaten Cianjur Mengadakan Rakercab III Membangun Solidaritas Dalam Bingkai Organisasi.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hiatm, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34detik.
Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP.
(Awi)