BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur Giat Penguatan Kepatuhan Peran Aktif Mitra Kerja
Cianjur, medianuansasinarnews.com-
BPJS Ketenagakerjaan giat melakukan Silaturahmi bersama 30 Pengusaha Besar dari Kabupaten Cianjur, sekaligus penguatan dengan mitra peserta BPJS ketenagakerjaan, yang aktif berkontribusi wajib terhadap BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur.
Acara yang diadakan di Hotel Palace, jln Raya Cipanas, Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dimulai dari pukul 01:00 Wib sampai dengan selesai, yang melibatkan pengusaha-pengusaha Besar se-kabupaten Cianjur, juga Kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, ‘Waluyo Suparto Bersama team Staf BPJS ketenagakerjaan. Selasa (28/11/2023)
Dalam kegiatan tersebut selain silaturahmi, dan bertemu langsung dengan Staf-staf BPJS ketenagakerjaan, bersama Pengusaha Besar yang ada di Kabupaten Cianjur, pada intinya saling memperhatikan dan mengetahui peran kerja dari Staf BPJS dan Pengusaha, sekaligus memberikan pengertian akan pentingnya keaktifan berkontribusi terhadap BPJS, dimasa yang akan datang, dan peran dari pihak BPJS akan terus dalam pengawasan juga pemeriksaan atas kepatuhan peserta, pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan kolaborasi dan kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Polda Malut Libatkan 902 Personil Untuk Menjaga Situasi Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berpotensi atau terindikasi hal sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).
2. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah).
3. Pemberi Kerja/Badan Usaha telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program).
Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama kedua lembaga tersebut, ternyata masih ditemukan beberapa perusahaan peserta yang masih PDS Upah, PDS TK maupun PDS Program.
Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja, karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima, atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.
Seperti yang diketahui BPJS ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 % gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 % untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta Santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BP-JAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Deputi Direktur BP-JAMSOSTEK Wilayah Kabupaten Cianjur ‘Waluyo Suparto dalam keterangannya menyampaikan bahwa, ‘Kolaborasi dan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).”
“Kolaborasi dan kerjasama antara Petugas Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BP-JAMSOSTEK dan Petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan, ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun pemberi kerja/badan usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” ungkapnya.
Waluyo Suparto menghimbau, kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek dan sekaligus menghimbau kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program Jamsostek. Yang namanya resiko, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” ucap Waluyo
“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan Para pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud.” Pungkasnya
Rept. Muklis M