Diduga Bocah 13 th Dinikahkan Oleh Oknum Amil Desa Galudra Kecamatan Cugenang Cianjur, Apa Benar?
CIANJUR, meduanuansasinarnews.com – Tepatnya di Desa Galudra kecamatan Cugenang kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ada oknum Amil Desa yang melakukan pernikahan kepada masyarakat Desa, dengan mempelai wanitanya masih di bawah umur, yang berinisial IT (13) bersama AP kurang lebih 40 th, warga Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi, yang menjadi Amil adalah Ustad Hamdan sebagai Amil Desa Galudra kecamatan Cugenang.
Adapun berita tersebut dibenarkan oleh kepala Desa Galudra, kecamatan Cugenang, bahwasanya ada kejadian pernikahan yang dilakukan oleh warganya, yang sudah tau identitas warga tersebut, tetapi tidak ada pemberitahuan atau laporan ke pihak Desa, baik secara tertulis maupun secara lisan.
980 KPM Mendapat Bantuan Stunting Pangan Dari Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
“Benar adanya kami selaku kepala Desa, tidak ada laporan atau pemberitahuan bahwa warga kami akan menikahkan dari pihak Amil Desa, dan saya pribadi selaku kepala Desa hanya tau dari media, bahwasanya ada pernikahan warganya yang masih dibawa umur,” katanya kepada media saat dikonfirmasi di kantornya.
“Dan sebelumnya kami juga aparatur Desa, Babinsa dan Babinkantibmas, sudah jauh-jauh hari menghimbau kepada semua warganya, untuk tidak melakukan menikahkan anaknya di usia dini atau dibawah umur, kalau benar adanya pernikahan ini, saya sebagai kepala Desa akan mengundang Amil terkait, untuk konfirmasi dan ingin tau apa yang menjadi alasannya, apa ada diindikasi tindakan penekanan atau lainnya, itu saya memerlukan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops dan 3 Kapolsek Jajaran Polres Cianjur
Lanjut Kades Sugandi, “Jadi sampai saat ini kami selaku kepala Desa, belum ada baik secara administrasi maupun diluar administrasi, dan kamipun tidak tau kapan kejadian pernikahan tersebut, entah hari apa? Atau tanggal berapa? saya tidak tahu, dan berita ini saya pribadi taunya dari rekan media, untuk data detailnya saya sudah tahu, bahwa di ke- RT an 01 RW 03, bahwa ada anaknya almarhum Bapak J, yang usianya masih dibawah umur, sudah melaksanakan pernikahan, dengan warga Desa Cibadak Sukaresmi, dengan selaku amil yaitu Ustadz Hamdan,” ujarnya.
(Muklis M)