Diduga Oknum Anggota DPRD Muratara, Intervensi Wartawan Terkait Pemberitaan

Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Oknum anggota DPRD dari Komisi III mengeluarkan pernyataan kontroversial yang melakukan Intervensi pemberitaan kebebasan pers, ini terucap pada waktu diruang rapat di gedung DPRD Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (21/05/2025).
YO (inisial) politisi dari Partai Politik (Parpol) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta wartawan untuk membuat pemberitaan yang bagus-bagus saja untuk Kabupaten Muratara dan jangan membuat pemberitaan yang jelek-jelek, disimak dari ucapan nya dalam sidang Rapat Komisi III DPRD Muratara pada acara pembahasan pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) yang terjadi di Kecamatan Ulu Rawas.
Baca juga: Bapenda Batubara Permudah Pembayaran Pajak Melalui Pelayanan Keliling di Kecamatan
Selain DPRD Komisi lll rapat juga dihadiri berbagai kalangan seperti Asisten, Camat, Kades, pihak kepolisian, masyarakat dan wartawan berbagai media.
RH (inisial) salah satu Wartawan senior dibumi berselang Serundingan memaparkan bahwa oknum DPRD dari fraksi PKB sudah tentu melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kebebasan pers.
“Untuk melarang wartawan membuat pemberitaan yang tidak bagus di Kabupaten Muratara,” ungkap (RH) salah satu wartawan Muratara.
Ia menjelaskan sejatinya tidak perlu seorang publik figur, yang merupakan wakil rakyat menyampaikan ucapan yang memicu keprihatinan di kalangan jurnalis lokal serta pegiat kebebasan pers.
Menurutnya tugas seorang membuat pemberitakaan sesuai dengan fakta dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan akurat.
“Tugas Jurnalis mencari informasi, mengelola informasi, dan menyampaikan informasi,” kata RH
Lanjutnya, “kita jurnalis juga membuat pemberitaan sesuai dengan fakta yang akurat, jika pemberitaan bagus maka kami sampaikan bagus, namun jika pemberitaannya jelek maka harus diberitakan jelek,” ucapnya.
RH (seorang wartawan Muratara) menegaskan tidak bisa oknum anggota DPRD itu mengintervensi wartawan dalam menerbitkan suatu pemberitaan dalam memberikan informasi kepada publik.
“Yang jelas tidak semestinya seorang wakil Rakyat itu mengintervensi wartawan dalam membuat pemberitaan dan pastinya menjadi pertanyaan artinya Oknum anggota DPRD tersebut alergi dengan pemberitaan,” tegasnya.
Ia mengatakan sebagai wartawan harus menyampaikan pemberitaan baik berita bagus maupun berita tidak bagus, karena itu merupakan tugas dari seorang jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tidak ada haknya untuk melakukan intervensi pemberitaan terhadap wartawan, sebab itu merupakan kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang pers yang ada,” pungkasnya.
Senada dengan Marwan Ashari ketua PWI Muratara, Ketua IWOI-Muratara Mika Herlina menyayangkan dengan adanya pernyataan seorang wakil Rakyat yang mengintervensi wartawan dalam membuat pemberitaan, apa lagi pada waktu rapat terbuka untuk umum.
Baca juga: Dukung Program Bupati, Bapenda Batu Bara Gelar Layanan Pajak Daerah Keliling
“Mereka kan seorang publik figur juga wakil Rakyat tentunya harus paham terhadap pekerjaan seorang jurnalis, semestinya jangan mengintervensi wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik,” bebernya
Diwaktu yang sama ketua IWOI-Muratara, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Tentunya oknum anggota DPRD diduga melakukan pelanggaran tentang kebebasan pers.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia, IWOI -Muratara menyampaikan, “begitu disayangkan apabila benar oknum anggota DPRD tersebut melarang wartawan untuk mempublikasikan juga pemberitaan yang kurang bagus serta menyarankan agar media menayangkan berita yang bagus saja untuk Kabupaten Muratara Iluk,” tutup Mika Herlina.
(Somad Aryadi)