JALAN RUSAK DARI TAHUN KE TAHUN BELUM ADA PERBAIKAN di PAYA LOMBANG SERDANG BEDAGAI DUSUN VI (Pasar Dua)

Serdang Bedagai, http://medianuansasinarnews.com- Pantauan awak media menelusuri dusun 6 paya lombang serdang bedagai, atau yang di kenal masyarakat sekitar dengan nama Pasar Dua. Pada Sabtu 9 November 2024.
“Kita melihat jalan disini rusak parah dengan area bersebelahan perkebunan sawit, masyarakat setempat dan pengguna jalan rutin selalu mengeluh saat musim penghujan tiba, jalan dengan perairan perkebunan sangat sejajar tingginya,” ucap salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Polsek Karangtengah Amankan 2 Pelaku Pelecehan Terhadap Anak
Masyarakat setempat berharap agar Pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut dan di tahun 2025 segera bisa diselesaikan.
Pasal yang mengatur tentang jalan rusak yang belum diperbaiki adalah Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas:
Pasal 24 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.
Gercep – Hitungan Jam Polsek Palengaan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 273 adalah:
Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta jika mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan. Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta jika mengakibatkan luka berat. Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
(M. Ramadhani)