Ketua DPRD Soroti Perusahaan Yang Tidak Mengantongi Izin
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Devi Arianto, S.H., soroti Keberadaan Perusahaan di Muratara yang tidak Mengantongi izin, baik itu Hak Guna Usaha (HGU), izin prinsip, maupun Hak Usaha Perkebunan (HUP), berlangsung ruang rapat banggar gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara. Rabu (26/02/2025).
Turut hadir rapat gabungan komisi l, II dan Ill DPRD Muratara, Kadis Nakertrans, Kadis DLHP, Kadis Pertanian dan perikanan, Kadis Perizinan, Kasat Satpol PP, Wakapolres, perwakilan Masyarakat bersama LSM-KPK Panri.
Baca Juga: Kabid Propam Polda Malut Pastikan Penanganan Dugaan Penipuan Umroh Secara Transparan
Ketua DPRD dalam ruang rapat menuturkan, apabila Perusahaan yang tidak mengantongi izin maka perusahaan tersebut tidak membayar pajak pada Negara dan Negara akan menjadi rugi. Hal ini dikarenakan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan untuk negara.
“Kita sangat menyayangkan kalau itu banyak terjadi di Muratara banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin, terutama perusahaan perkebunan, ini jelas akan terjadi kebocoran keuangan negara,” ujar Ketua DPRD Muratara pada wartawan usai mengikuti Rapat mediasi atas sengketa lahan antara masyarakat yang diwakili LSM Komisi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara (KPK PANRI), dengan PT. AMR AGRO

Kadis Pertanian dan perikanan, juga meminta kepada masyarakat yang diwakili LSM KPK agar memberikan data HGU perusahaan yang clear juga klem, ucap ibu Ade kadis di waktu menanggapi dalam ruang rapat
Ditempat yang sama, Kadis Disnaker juga menangapi tentang perda dan perbup bahwa perusahaan yang berdiri dan beroperasi di daerah Muratara harus kita berlakukan 40 % menyerap tenaga kerja putra daerah (pribumi Muratara) dari tenaga ahli sampai buruh harian lepas.

Kadis Perizinan dalam kesempatan ini juga menanggapi tentang perda dan peraturan kementerian pusat harus kita terapkan serta kita tindak tegas juga wajib membayar pajak izin atas Hak Guna Usaha yang sebelumnya diduga belum terbayar.
LSM-KPK juga angkat bicara tentang tidak kehadiran pihak PT.AMR AGRO yang mana rapat mediasi hari ini akan dilanjut pada tanggal 05 maret mendatang, “permasalahan PT yang ada di Muratara harus ada penyelesaiannya,” ucap Epen.
Lanjutnya, “kalau itu banyak ditemukan perusahaan yang tidak mengantongi izin maka Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Muratara harus melakukan tindakan, kalau perusahaan tersebut tidak memiliki HGU harus disampaikan ke Pemerintah pusat, dan begitu juga kalau perusahaan tidak mengantongi izin prinsip berarti ini kewenangan Pemerintah daerah,” tegas ketua DPRD.
“Tindakan yang dilakukan Pemerintah terhadap perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin harus dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga yang paling berat,” pungkas Devi Arianto.
(Somad Aryadi)
