Koko dan Susanto Warga Masyarakat Desa Pendreh Meminta kepihak “Kapolsekta Teweh Tengah – Memberikan Keadilan Terhadap Lahan yang di Duga di Jaminkan oknum Pemerintah Desa
Muara Teweh, medianuasnsasinarnews.com- 18 Januari 2024. Koko dan Susanto warga masyarakat Desa Pendreh meminta kepihak aparat Kapolsekta Teweh Tengah agar bisa memberikan keadilan karena Lahan miliknya dibebaskan dan diduga di jaminkan oknum Pemerintah Desa.
Menyoal pembebasan lahan oleh PT. Suprabari Mopindo Minerat (PT. SMM), masih di perdebatkan oleh kelompok ‘Koko Al Joko’ warga Desa pendreh, Kalimatan tengah seluas 122 hektar yang terletak di Sai Basou Kalimantan tengah, yang di garap semenjak tahun 2005 hingga sekarang yang di klaim tumpang tindih dengan lahan atas nama ‘Sujadi 2a dan milik bapak Hikmat hanjian, yang di kompensasi oleh PT. Suprabari Mopindo Minerat (PT. SMM).
Menurut kelompok ‘Koko Al Joko’ tahun 2005-2006 dulu pernah di bebaskan seluas 29 hektar yang masuk patok peligon, namun yang luar patok peligon yang belum di bebas seluas 122 hektar yang kini kembali di bebaskan oleh PT. SMM Lagi dan diukur ulang Pada tanggal 13 Agustus 2023 lahan kelompok saudara ‘Koko Al joko’ telah di lakukan pengukuran oleh pihak PT. SMM yang mewakili PT. SMM Pada waktu itu a/n Dinan’ yang di dampingi Team pengukuran dari Pemerintah Desa Pendreh, kaur keuangan A/n ‘Yelius’ dan di saksikan oleh pihak M. Agus, Ketua BPD Desa Pendreh dan Heri Anggota BPD Desa Pendreh.
Saat pengukuran lahan, kelompok
Ini langsung di saksikan dari ketua BPD dan anggota serta staf dari Pemerintah Desa Pendreh seperti kaur keuangan lahan ini tidak ada permasalahan dengan pihak lain.
Namun sangat di sayangkan dari pihak ‘Koko Al Joko setelah di lakukan pengukuran Selang beberapa pekan mencuat informasi dari team pengukuran bahwa lahan tersebut tumpang tindih dengan sujadi 2a dan hikmat hanjian. Maka ketua kelompok saudara ‘Koko Al Joko membuat surat sanggahan yang di sampaikan langsung ke pihak PT. SMM pada tanggal 18 agustus 2023 yang di mana Tembusan di sampaikan kepada Polsek Teweh Tengah, Kades Pj. Desa Pendreh Ketua BPD Desa pendreh dan Camat Teweh Tengah.
Sementara itu, ketua kelompok secara lisan meminta kades Pj. Ersa Sriwandana, untuk mempertemukan kedua belah pihak, namun sangat di sayangkan tidak ada titik terang hingga saat ini, ungkap Koko selaku ketua kelompok kepada awak media Minggu 10 Desember 2023.
Koko menambahkan menurutnya, “Ada tumpang tindih sama kode ukur Sujadi 2a sedang kan berdasarkan pengukuran 2005-2006 tidak ada lahan kode ukur Sujadi 2a di areal tanah miliknya dan bisa di buktikan dengan data pengukuran PT. SMM, masih ada dokumentasinya,” ucapnya.
Kendati demikian, ketua kelompok Koko tetap akan mempertahankan lahan miliknya dan membuat surat sanggahan, sudah di sampaikan ke pihak PT. SMM dan berharap ada penyelesaian. “Kami minta jangan ada pembayaran/pembebasan dari pihak PT. SMM sebelum ada titik terang antara Kelompok Koko dengan a/n, Sujadi 2a kode ukur,” ujarnya.
Dari informasi yang di himpun beredar vidio menerang kan bahwa kode ukur sujadi 2a sudah di bebaskan oleh saudara Hikmat Hanjian yang tertulis di data pembayaran Pihak PT. SMM,141,81 Ha dengan harga 10 juta per-hektar dengan total Rp. 1,418.100.000. yang menerima a/n Hikmat Hanjian. Seperti Bukti transaksi yang ada kami dapat ujar nya Koko dan Susanto buktinya sangat jelas data nya tertulis di saksikan langsung Bapak Pj. Kades. Pak Ersa Sriwardana. dan Camat Teweh tengah, tapi tanda tangan Camat tidak ada, hanya Pj. Kades, lengkap dengan tok/cap nya jelas, patut kita duga ada permainan hitam terselubung antara pihak kades bersama pihak lain berkolaborasi ingin menghilangkan hak, lahan milik kelompok ‘Koko Al Joko.
“Dan peta yang di keluarkan perusahaan sangat jelas-jelas tumpang tindih antara Koko dan sujadi 2A data dari PT. SMM, toh kenapa bisa di bayar kata ‘Koko Al joko jika tumpang tindih ada apa dan kenapa pihak PT. SMM berani membayar dan pihak PT. SMM hingga sekarang terdiam dan membisu tidak bisa menjawab.” Pungkasnya ke kami awak media.
Saya sebagai pemilik lahan berupaya untuk mencari titik temu, meminta kepada Bapak Kepala Desa Pendreh, pak Atin, untuk bisa memanggil para pihak baik pihak managemen PT. SMM, Ersa dan hikmat, namun dari panggilan pertama dan kedua kalinya pada hari kamis 11 januari 2024 juga mangkir yang mana pada hari pertemuan kedua yang telah di agenda kan langsung dari pemdes Desa pendreh di hadiri dari pihak pemilik, baik dan juga awak media akan tetapi sangat di sayangkan, pihak terpanggil nya di tunggu sampai pukul.12:20 tidak ada datang Pemerintah Desa Pendreh Buat Surat Lepas Untuk Pihak Koko dan Susanto.
Ating. J pun menyampaikan ucapan saat itu kami dari Awak media mempertanyakan persoalan lahan koko dan Susanto. Saya sudah berupaya untuk bisa mempertemukan kedua belah pihak dari panggilan pertama dan kedua hari ini akan tetapi, tidak ada itikad baik nya dan saya juga sudah menjalani tugas dan kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan yang sebaik nya dan saya pada hari ini membuat surat lepas ke pada pihak Koko dan Susanto dengan surat ini saya persilahkan untuk merujuk ke pihak atas dari saya lagi tutup nya Kades, Ating. J. Ke awak media ini.
Sambungan, kelanjutan, lanjutan lahan milik ‘Koko Al Joko dan Susanto. “Pada hari ini merujuk ke pihak kepolisian agar permasalahan ini bisa terang dan jelas karena selama ini kami sebagai pemilik lahan ini, sepertinya di permainkan. maka saya dan persambitan saya saudara Susanto, meminta pihak yang berwajib/kepolisian, bisa secepatnya bertindak tegas Untuk permasalahan ini.” ucap Koko Al Joko.
Kami dari awak media, mempertanyakan untuk tindak lanjut dari permintaan keadilan ini dan tanggapan dari pihak penyidik akan di agendakan secepatnya dan kami sudah hubungi pihak PT. SMM dan hikmat, ucapnya Pihak penyidik yang enggan di sebut namanya.
(Aspio)