KPU TANGGAMUS BUKA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPS PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Tanggamus, medianuansasinarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanggamus Mengundang Warga Negara Indonesia yang Memenuhi Kualifikasi Untuk Mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Dan Bupati Wakil Bupati.
Ketua KPU Kab. Tanggamus ANGGA Lazuardy Menjelaskan bagi seluruh masyarakat yang Berkeinginan Turut serta Mensukseskan Perhelatan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati pada tahun 2024 ini agar segera Mendaftar diri sebagai Pemohon dengan Persyaratan sebagai Berikut:
Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 Tahun. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara UUD 1945 NKRI Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat serta jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik paling sedikit lima tahun, berdomisili wilayah kerja PPS, mampu secara Jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
Serta dokumen persyaratan diantaranya: Surat permohonan sebagai calon anggota PPS, Fotocopy KTP Elektronik, Fotocopy Ijazah Sekolah menengah atas sederajat/ijazah terakhir dan surat pernyataan bermaterai atas dokumen surat yang menyatakan diantara nya :
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, tidak terikat perkawinan sesama penyelenggara pemilu, mempunyai kemampuan kecakapan dalam membaca menulis menghitung dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik dan terdapat hasil tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup dan Pas foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 Lembar.
Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Polda Malut Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Provinsi Maluku Utara
Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten tanggamus sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal8 Mei 2024 melalui, pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui http://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Angga menambahkan Pengiriman dokumen & persyaratan dapat disampaikan langsung melalui Sekretariat KPU di Jln. Gatot Subroto No 7 Kompleks Perkantoran Kabupaten Tanggamus mulai Dari tanggal 2 s/d 8 mei 2024 Pada saat Jam Kerja tutup ketua KPU Tanggamus Angga.
(Husni munir)