MASA JABATAN KADES RESMI MENJABAT 8 TAHUN
CIANJUR, http://medianuansasinarnews.com- Sebanyak 341 kepala Desa di Kabupaten Cianjur sudah resmi mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Dari 354 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur hanya 341 Kepala Desa yang sudah menerima SK perpanjangan jabatan, dikarenakan satu kepala Desa sedang mengalami sakit sementara 12 Desa di duduki oleh PJS.
Pengukuhan Dan Penyerahan, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Keputusan Bupati Muratara
”Kepala Desa yang belum menerima SK diantaranya Kepala Desa Buni Kasih Kecamatan Warung kondang akan segera di berikan,” ujar Bupati saat diwawancarai di Pendopo Kabupaten Cianjur. Jum’at (28/06/2024).
Kabidhumas Polda Malut Hadiri Uji Kompetensi Wartawan yang Digelar PWI Malut
Bupati cianjur H. Herman Suherman mengatakan, “pada perpanjangan SK Kepala Desa (Kades) insyaallah selanjutnya akan segera menyerahkan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.
(Iyus/Deri)