Mediasi Sengketa Lahan Antara Warga Desa Jadi Mulia dan PT AMR.
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Rapat Mediasi perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. AMR dengan masyarakat Jati Mulya berlangsung diruang pertemuan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Senin (13/10/2025).
Pertemuan ini dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan sengketa lahan dan tuntutan realisasi 20 persen lahan plasma bagi masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Advokad Ajis, S.H., selaku pendamping masyarakat, Kepala Desa Jadi Mulia, perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara, tokoh masyarakat seperti Fairing (mantan anggota DPRD Muratara), serta Organisasi Aliansi Masyarakat Nibung (AMAN) yang diwakili oleh Anang Abidin. Pihak PT Agro juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Kapolda Malut Pimpin Rapat Pengamanan Jelang Kunjungan Wapres dan Agenda Daerah
Dalam sambutannya, Advokad Ajis, S.H., menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh perusahaan dan masyarakat terkait lahan di Desa Jadi Mulia. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini bukan untuk menafikan persoalan lain, melainkan fokus menyelesaikan masalah lahan yang telah berlarut-larut di Desa tersebut.
“Kami berharap mediasi ini dapat menjadi ruang untuk mendengar langsung tuntutan masyarakat serta tanggapan dari pihak perusahaan. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini, kita bisa menemukan solusi terbaik,” ujar Ajis.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan tiga poin utama tuntutan, yakni:
1. Realisasi kewajiban 20 persen lahan plasma dari luas lahan inti milik perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Agro.
3. Penghentian sementara pengolahan lahan sebelum permasalahan diselesaikan secara resmi.
Selain itu, masyarakat dan Pemerintah Desa juga menyepakati untuk memanggil kembali pihak PT Agro ke Desa Jadi Mulia guna membahas lebih dalam solusi bersama. Bila dalam waktu sembilan hari tidak ada kesepakatan, masyarakat mengancam akan mengambil alih lahan yang disengketakan secara mandiri.
Advokad Ajis juga memaparkan bahwa sebelumnya, masyarakat telah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur dialog dan aksi damai. Bahkan telah dilakukan demonstrasi pada 15 dan 24 September 2025 di lokasi PT Agro dan di Kantor BPN Muratara.
“Sudah satu tahun masyarakat berdialog, berdiskusi, dan bersabar. Namun, penyelesaian belum juga terjadi. Rakyat terpaksa bergerak agar persoalan ini benar-benar mendapat perhatian,” tegas Ajis.
Sementara itu, Anang Abidin dari Aliansi Masyarakat Nibung menilai bahwa persoalan lahan yang melibatkan PT Agro tidak hanya terjadi di Desa Jadi Mulia, tetapi juga di wilayah lain di Kabupaten Muratara.
“Permasalahan seperti ini sudah 100 persen bermasalah di lapangan. Kami minta pemerintah tegas, karena ini menyangkut hak rakyat. Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada tanggapan, kami akan menguasai lahan yang masih bersengketa,” ujar Anang.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di SDN Dewi Sartika Kab. Cianjur Berjalan Lancar
Pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara dalam kesempatan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti hasil mediasi dengan membuat berita acara resmi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Daerah dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan, agar tercipta keadilan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
(Somad Aryadi)
