Ngareuah-reuah Budaya Yayasan Hary Petir Al-Ittifaq.
Lembang KBB, medianuansasinarnews.com- Minggu 18 Februari 2024. Yayasan Hary Petir Al-Ittifaq melalui bidang seni budayanya menggelar acara ‘Ngareuah-reuah Budaya’ di Alun-Alun Lembang Kabupaten Bandung Barat. Hadir langsung pada kesempatan tersebut para pendiri, pembina dan pengurus Yayasan Hary Petir.
Pembina Yayasan Hary Petir (YHP). Jhon Pinter mengungkapkan, pentingnya budaya ini untuk tetap lestari, terutama yang berhubungan dengan tradisi.
Diduga Kecurangan Penyelenggara Pemilu 2024 – Masyarakat Dapil ll Muratara lakukan Aksi Demo Dijalan
“Bangsa Indonesia ini sangat besar, bermacam-macam jenis budaya yang ada di dalamnya, terutama mengenai tradisi, seperti pencak silat, jaipongan, ada juga yang disebut rampak kendang, karindingan, angklung, tarawangsa dan lain-lain,” ungkap pembina YHP. Minggu (18/02/2024).
Gelaran acara ‘Ngareuah-reuah budaya’ sebagai salah satu strategi YHP untuk memajukan kebudayaan, agar tetap lestari dan tersampaikan kepada para generasi.
“Ironis jika kita melihat zaman sekarang, para generasi banyak yang tidak tahu terhadap budayanya sendiri. Maka demikian kami selaku pembina YHP bersama para pengurus yang lainnya melalui bidang seni budaya, akan terus melakukan kampanye kebudayaan agar tetap ada dan lestari, salah satunya dengan membuat gelaran acara seperti ini, yang akan rutin kami lakukan,” tambah Jhon Printer selaku pembina YHP.
Seni dan budaya tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Sebagai bangsa yang besar Indonesia memiliki berbagai jenis budaya didalam nya. Pemerintah melalui ‘PP 114 TAHUN 2022 TENTANG STRATEGI KEBUDAYAAN’ mengatur pentingnya melakukan strategi agar kebudayaan tetap maju dan lestari seperti Pasal 2 menyebutkan, bahwa Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Sinergitas antara masyarakat sebagai pelaku kebudayaan dan Pemerintah mesti terjalin dengan sangat erat dan beriringan dalam memajukan suatu kebudayaan. Karena jika saja pemerintahan tidak mendukung terhadap pemajuan akan berkembangnya suatu kebudayaan maka demikian sama dengan mencederai dan bertentangan dengan Peraturan Presiden di Pasal 2. Tentang Strategi Pemajuan Kebudayaan.
Red-