Optimalisasi Penatausahaan Barang Milik Daerah melalui Sistem Informasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung
Bandung, Medianuansasinarnews.com-Barang Milik Daerah (BMD) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Proses Penatausahaan, Pengendalian, Pencatatan dan Pelaporan BMD di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masih dilakukan secara manual, sehingga tersebut menyebabkan proses yang panjang dan memakan waktu yang lama.
Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang memudahkan akses pada aplikasi oleh pengguna/user untuk proses akses informasi, pencatatan dan pelaporan data maka aksi perubahan ini mengangkat judul “Optimalisasi Penatausahaan Barang Milik Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Pengendalian, Pencatatan dan Pelapora (SI MANG LIAN CAPER). 25/11/2023.
Tujuan dari aksi perubahan ini adalah proses dan pengidentifikasian BMD menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga penyusunan laporan penggunaan dan inventaris BMD menjadi lebih efektif.
Dengan adanya aplikasi ini dapat memberi manfaat bagi peningkatan kinerja sub bagian umum dan kepegawaian, terlebih khusus pada tim pengurus barang inventarisasi untuk mengakses informasi BMD yang lengkap, serta membantu proses pengelolaan BMD pada saat pemeriksaan oleh auditor secara efektif dan efisien.