Pada Tahapan Pilkada Tahun 2024 – Bawaslu Kabupaten Cianjur Mengadakan Rapat Koordinasi Gakumdu.

Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Dalam rangka penyamaan persepsi dari regulasi khususnya untuk tahap pemilihan, demi antisipasi menghadapi penanganan setiap adanya pelanggaran, dari setiap kegiatan kampanye, yang diadakan oleh setiap calon Kandidat.
Acara digelar di hotel indo alam, Dess Sindanglaya Kecamatan Cipanas, pada jum’at (11/10/2024) siang tadi, yang dihadiri panwascam dari setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Terkait lembaga Gakumdu yang tergabung mempunyai tiga unsur, dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu termasuk panwascam dari setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur. Bawaslu mengajak kepada semua yang ada di lembaga Gakumdu, untuk bersama-sama dalam melakukan penanganan pelanggaran, demi persamaan semua persepsi, baik dari regulasi dan metode penanganan pelanggaran.
Dan selama hari kampanye, menyikapi pengaduan pelanggaran, dari pihak Bawaslu mengatakan, sudah ada sekitar menerima tujuh laporan, dari tanggal 5 Oktober dan sampai saat ini, kami Gakumdu sudah melakukan kajian-kajian, baik penanganan wilayah kecamatan Kabupaten dan Provinsi.
Dan sampai saat ini belum ada adanya pelanggan yang mungkin bisa dikatakan berat, hanya mendapati pelanggaran di administrasi. Menurut keterangan dari Yana Sopyan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur mengatakan, “Baik hari ini kami melakukan agenda kegiatan Rapat Koordinasi Gakumdu, yang diadakan dari hari kamis dan Jumat, pada tanggal 10-11 Oktober di tahapan pilkada tahun 2024,” ucapnya.
“Adapun kegiatan ini merupakan guna penyamaan dalam penanganan pengaduan pelanggaran, yang intinya penyamaan persepsi, dari regulasi penanganan tindak pidana dalam pelanggaran, karena penanganan tindak pidana pemilihan itu berbeda dengan regulasi ditindak pidana pemilu,” ujar Yana Sopyan.
Lanjut Yana, “Sebagai contoh dalam hal melakukan penanganan pelanggaran, kita di pemilihan ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun bawaslu 9 tahun 2024, kita cuma diberikan waktu 3 hari + 2, jadi 5 hari ini, kemudian perlu disamakan persepsi berkenaan dengan metode-metode penanganan pelanggaran, termasuk juga sampai di tingkat Kecamatan sesuai dengan kewenangannya, untuk melaksanakan penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Media menanyakan terkait pengaduan masyarakat, “terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para calon tersebut?
Yana menjawab, “Khususnya Di Cianjur sejauh ini berkaitan dengan kampanye yang dilaksanakan tanggal 25 September sampai dengan sekarang, di hari ke-17 kalau tidak salah itu sudah menerima 7 laporan, dan 7 laporan itu disampaikan oleh masyarakat secara langsung datang ke kantor Bawaslu dan itu laporan yang 7 tadi, itu dari tanggal 25 September sampai dengan sekarang tahapan kampanye,” ungkap yana
“Untuk laporan tersendiri itu sudah ditangani oleh Bawaslu yang berkaitan dengan penanganan netralitas, untuk penanganan dugaan tindak pidana pemilihannya ini ditangani oleh dokumen dan sudah selesai proses penanganannya,” terangnya.
Saat ditanya, “sangsi apa yang didapat?
“Untuk sanksi berkenaan dengan netralitas itu adalah kewenangannya, ada di lembaga terkait yang sudah dalam proses penanganannya, maka itu dengan adanya gakumdu, yang sudah dah di sampaikan, bahwa hasil kajian kita ini, patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dan kita teruskan hasil kajian kita Ke instansi yang berwenang,” paparnya.
“Dalam hal ini, untuk kemudian dugaan tindak pidana pemilihannya, selalu dalam konteks setelah kita melakukan proses kajian, itu dihentikan dikarenakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, salah satunya adalah berkenaan dengan alat bukti dan barang bukti,” pungkas Yana Sopyan.
(Muklis M)