Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
Pangandaran, medianuansasinarnews.com-
DPRD Kabupaten Pangandaran gelar rapat paripurna fraksi Pandangan Umum Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun anggaran 2023 , Seperti yang disampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pangandaran Tentang Laporan Keterangan Pertanggungan Jawab (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun anggaran 2023 , Yang dihadiri Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata ,Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M. , Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekertaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Kabupaten Pangandaran, Para Asisten Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Kepala SKPD Kabupaten Pangandaran, Para Kabag, Para Kabid, Sekertaris Dinas/Badan, Para Camat, Irban lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, Pimpinan BUMN/BUMD serta para undangan lainnya, Ungkap Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran, dalam penyampaian paparan bertempat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran di Parigi (06/03)
Selain itu Dalam Penyampaian Paparannya Mengucapkan Puji dan syukursenantiasa kita panjatkan kehadirat allah swt, atas berkat, rahmat dan karunia-Nya serta segala. Nikmatnya, Sehingga dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam acara Laporan Keterangan Pertangging Jawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun anggaran 2023 , Katanya
Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pangandaran, Setelah mempelajari atas penjelasan dan paparan Bupati Pangandaran , Kami Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pangandaran, Memberikan apresiasi terhadap kepala daerah yang telah menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun anggaran 2023 , kepada kami sesuai dengan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun2019, Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD Dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Tuturnya
Seraya Menambahkan Berdasarkan hasil kajian kami dengan mengucapkan bismillahhirohmanirrohim, Kami Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pangandaran, Dalam Pandangan Umum kali ini Menerima Untuk dibahas pada Tahapan selanjutnya, Tambah Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pangandaran, Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun anggaran 2023 , Kami ucapkan terimakasih kasih pada pimpinan rapat dan hadirin atas kepercayaan kepada Fraksi Partai Golongan Karya, Untuk memberikan kesempatan dalam rapat ini dan mohon maaf apabila dalam penyampaian terdapat hal yang tidak berkenan, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan terbaik bagi kita semua aminnn yra, Pungkas Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pangandaran
(Rachmat)