Press Release Pengawasan Tahap Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Cianjur, http://medianuansasinarnews.com-
Acara Press release diadakan di kantor Panwaslu Kecamatan Cipanas, Perumahan Bumi Cimacan No. 20. Rt/Rw 002/005. Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Senin (05/02/2024)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri dari beberapa media, dan Ketua Panwascam Kecamatan Cipanas, Muhammad Aziz, S.S., Yana Suryana, S.H.I., selaku Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, juga Dodi Rahmat, S.I.P., selaku Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Diikuti oleh staf-staf Panwascam Kecamatan Cipanas sore tadi, pada pukul 15:00 Wib sampai dengan selesai.
Kegiatan Press release Panwascam Kecamatan Cipanas, merupakan kegiatan jumpa pers yang kedua kalinya, dalam pelaksanaan tahapan di masa kampanye tahun 2024, yang sebelumnya acara jumpa pers pada tanggal 15 Desember tahun 2023 lalu.
Adapun kegiatan Press release sekarang ini, bermaksud mengadakan Press release terkait tahapan kampanye, yang selama ini dilaksanakan dan dilakukan penertiban berbagai APK dan Baliho diluar Zona yang sudah ditentukan oleh pihak KPU. Menurut Yana Suryana selaku Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, mengatakan kepada media, “Kami Panwascam Kecamatan Cipanas, selama pada tahapan masa kampanye tahun 2024, telah melaksanakan beberapa kegiatan pengawasan dengan berpatroli di kawasan Kecamatan Cipanas, dengan dibantu oleh Panwaslu Desa yang ada di Kecamatan Cipanas, Kasi Trantib/PP Kecamatan Cipanas. Dan dalam kegiatan patroli tersebut, selain melaksanakan giat pengawasan, juga menginventarisir alat peraga kampanye, yang tersebar di seluruh Kecamatan Cipanas, khususnya yang di pasang, sepanjang jalan protokol atau jalan raya Cipanas Puncak,” terangnya.
“Dan itu semua kami tertibkan yang di luar zona, dari zona yang telah ditentukan oleh pihak KPU, seperti APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti yang dipasang di Pohon-pohon, Tiang Listrik, di lampu penerangan jalan umum, juga di pagar pembatas jalan raya, di gedung pemerintahan, dan tempat yang dilarang lainnya, yang selebihnya kami sudah koordinasikan dengan Pemerintah Kecamatan,” ujarnya.
“Untuk giat pengawasan dan penertiban APK dan lainnya, ini kami lakukan dari tanggal 13 Desember 2023 hingga bulan Januari tanggal 04-02-2024, sebanyak 1.026 sudah ditertibkan, oleh Panwascam Kecamatan Cipanas, yang dilakukan bersama Kasi Trantib Kecamatan Cipanas. Untuk APK yang masih terpasang sampai saat ini, yang sudah kami inventarisir sebanyak 2.226,” ucapnya.
“Dan untuk jumlah kampanye yang diawasi, sebanyak 20, dari 11 metode tatap muka, 9 kali metode pertemuan terbatas, dan 11 kali pembagian bahan kampanye. Itu jumlah dari keseluruhan calon anggota DPRD, dan capres, baik DPR -RI, berjumlah 12, DPRD Provinsi 7, DPRD Kabupaten 12, untuk DPD 0 (KOSONG) dan untuk Capres 3 biji,” ungkapnya.
“Berikutnya untuk yang di luar zona masih terpasang yang belum ditertibkan, ada Baligo sebanyak 167, Spanduk 72, Umbul-umbul 214, bendera 112 dan lainnya 84 untuk Caleg DPR-RI, dengan total keseluruhan 650. Dan untuk DPRD Provinsi dari Baligo ada 44, Spanduk 9, Umbul-umbul 46, untuk Bendera Kosong, dan lainnya ada 42, dengan total keseluruhan 141, dan untuk DPRD Kabupaten, Baligo ada 98, Spanduk 25, Umbul-umbul 165, Bendera Kosong dan lainnya ada 38, dengan total sebanyak 326. Untuk DPD Baligo ada 1, Spanduk Kosong, Umbul-umbul 21, Bendera Kosong, dan lainnya ada 10, dengan total 32. Yang terakhir dari Capres dengan Baligo 97, Spanduk 34, Umbul-umbul 130, Bendera Kosong dan lainnya 77, total APK Capres sebanyak 387.
Kapolda Maluku Utara Terima Audiensi Dari Ombudsman Bahas Pengamanan Tahapan Pemilu 2024
Juga ada tempat yang dilarang dari Bendera Partai sebanyak 740, dengan total keseluruhan APK diluar Zona dan tempat terlarang yang sampai saat ini belum ditertibkan sebanyak 2.226,” paparnya.
Muhammad Aziz selaku ketua Panwascam Kecamatan Cipanas menambahkan dengan harapan, “Kami dari Panwascam Kecamatan Cipanas, berharap kepada semua parpol yang terlibat, baik dari DPR-RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten, DPD dan Capres, agar bisa memaklumi apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan yang telah ditentukan oleh pihak KPU, dengan ini kami mohon maaf atas pelaksanaan kegiatan penertiban baik APK, Baliho dan bendera yang sudah kami lakukan dengan menindak penertiban tersebut, juga kami ucapkan terima kasih kepada yang sudah memahami dan membantu kinerja sebagai mana kami adalah yang bertanggung jawab di panwascam Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Jawa Barat,” tutup Muhammad Aziz.
Muklis M