Pemerintah Daerah Agar Melakukan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Sesuai Dengan Batas Waktu Ketentuan Yang Berlaku. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M.,

Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- “Pemerintah Daerah harus menciptakan sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, termasuk dengan DPRD dan semua komponen yang lainnya termasuk masyarakat, agar apa yang diharapkan pemerintah daerah cepat terwujud dan menyehatkan fiskal kita, perlunya kita menciptakan kebersamaan dalam menangani pembangunan, terlebih kita yang menjadi prioritas dalam penanganan kepariwisataan untuk menyehatkan fiskal, kita semua harus berjuang membangundengan kebersamaan sama dalam melangkah demi Pangandaran melesat sesuai harapan semua,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M., usai Rapat Paripurna dalam Penyampaian Rekomendasi BPK Terhadap Pemerintah Daerah tahun 2024.
Hadir Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua Serta Para Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Sekda, para asisten daerah, staf ahli, para kepala dinas dan Kabag Lingkup pemerintahan kabupaten Pangandaran. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Parigi Cijulang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Selasa (17/06/2025)
Selain itu, pansus DPRD telah memberikan rekomendasi pada pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi anggaran tahun 2025, anggarannya harus betul-betul terukur, harus dengan warning sistem untuk Antisifasi agar bisa mendeteksi resiko fiskal, untuk meningkatkan asumsi anggaran dan melakukan revie kebijakan fiskal tahunan, untuk menyelaraskan prioritas daerah kemampuan reel pendapatan kita, termasuk mulai dari perencanaan harus terukur yang benar, harus menerapkan digitalisasi untuk memantau resiko keuangan daerah kita, secara real time baik itu devisit maupun belanja tidak langsung dan sebagainya.
Seraya menambahkan Pemerintah Daerah segera menyampaikan road mat seperti yang sering disampaikan, Pemerintah Daerah harus melakukan optimalisasi PAD dan langkah -langkah strateginya, Pemerintah Daerah agar melakukan review atas kelebihan belanja pegawai, harus dilakukan pengecekan serius seperti apa, maka analisa beban kerja harus dihitung bener dalam rangka efisiensi, kita harus mencoba dengan jumlah yang sedikit akan tetapi bisa optimal harus bisa disesuaikan dengan kebutuhan, Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan piutang baik ke Desa maupun per-bank an, makanya salah satunya membuat road max itupun yang di sampaikan ke DPRD tidak hanya satu tahun akan tetapi per tri wulan apa yang dilakukan, kalau dalam bahasa sundanya (diapuan) agar pendapatan keuangan sesuai dengan peruntukannya, hal tersebut yang diminta dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat termasuk yang diminta BPK-RI, sehingga peruntukan keuangan tersebut peruntukannya sesuai dengan harapan karena turunnya anggaran tersebut tidak secara tiba -tiba, namun harus tepat sasaran sesuai rencana, Pemerintah Daerah harus melakukan audit terhadap volume kekurangan pekerjaan fisik, sehingga kita harus mengacu sesuai awal mulai dari perencanaan lelang pengerjaan dan pengawasan harus betul sesuai.
“saya akan dorong pada seluruh komisi untuk melakukan pengawasan yang melekat, karena urusan tersebut berada di komisi-komisi, untuk melakukan pengawasan melekat yang ada pada urusannya, lalu peningkatan pengelolaan anggaran yang berkordinasi dengan Diklat BPK, sehingga jangan sungkan kordinasi melakukan pelatihan bagaimana pengelolaan keuangan, baik dengan BPK maupun dengan aparat penegak hukum ,agar mulai dari perencanaan kita melibatkannya agar bisa terukur bukan hanya keinginan kita, akan tetapi dari sisi konstitusinya dan legestimasi dan aturannya, kita sudah dapat panduan atau pantauan dari APH dan seluruh kekuatan yang bisa mewujudkan pembangunan,” tambah Asep Noordin
Baca juga: kegiatan Musrenbang Desa Terusan Tampung Usulan Warga Demi Kemajuan Desa.
“Selain itu Mengenai Dana Bos bagi dinas terkait harus melakukan evaluasi dalam penggunaan dana bos yang benar, karena adanya yang memberikan informasi masih adanya beberapa sekolah yang melakukan pungutan-pungutan, dengan adanya tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya Pemerintah Daerah Harus memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai dengan batas waktu dengan ketentuan yang berlaku ,artinya pemerintah daerah dikasih waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tentunya kami akan memantau sampai sejauh mana dalam waktu yang telah ditentukan mereka melakukan langkah-langkah tersebut. bagaimana rencana penyelesaian yang akan dilakukan Pemerintah Daerah,” pungkasnya
(Rachmat)