Pemilik Toko Alun-alun Cimahi Audensi Dengan Komisi II DPRD Kota Cimahi Terkait Bazar Alun-alun

Kota Cimahi, http://medianuansasinarnews.com- Dengan maraknya lapak pedagang kaki lima di jalan sekitar Alun Alun Kota Cimahi menjadikan kawasan tersebut terkesan kumuh dan dikeluhkan para pedagang atau pemilik toko yang sudah puluhan tahun berjualan disitu.
Para Pedagang pemilik toko yang sudah mangkal bertahun-tahun tertutup tenda-tenda para pedagang yang berjejer setiap menghadapi bulan Ramadan menggelar bazar. Jum’at (14/03/2025).
Akhirnya anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi II Robin Sihombing menerima aspirasi para pedagang pemilik toko-toko yang tertutup oleh tenda-tenda bazar yang berjualan jelang Maghrib tersebut, diruangan komisi II.
Bazar expo Ramadan yang menutupi juga bahu jalan dan toko-toko pedagang di jalan trotoar Alun-alun Kota Cimahi
Baca Juga: Kapolsek Morotai Selatan Barat Gelar Program Jumat Curhat di Pesantren Hidayatullah
Dalam audensi tersebut, dihadiri Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Budi Raharja, perwakilan Disdagkoperin, DPKP, Dishub, perwakilan sekda dan para pemilik pedagang toko.
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budi Raharja pedagang di Alun-Alun ini sebenarnya pedagang kuliner malam, jadi tidak boleh buka disiang hari. Tapi entah kenapa pada kenyataannya sekarang jadi menetap berjualan dari siang hari hingga malam.
Menurut Robin bahwa sebelumnya, pada saat evaluasi kerja (eke), sudah dipertanyakan terkait kondisi Alun-Alun Cimahi, dimana dulu Pemerintah mati-matian menata jalan Gandawijaya hingga Alun-Alun.
“Tapi sekarang dengan adanya penataan Alun-Alun jadi semerawut. Waktu itu penataan Alun-Alun di instruksikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil,” cetus Robin.
Robin juga memaparkan kini banyak keluhan-keluhan yang muncul. “Ga ada yang salah untuk menata Alun-Alun, namun khusus di Kota Cimahi kenapa menjadi begini. Bahkan pintu gerbang DPRD aja susah dibuka hingga pintu masuk melalui samping,” ucap Robin.
Robin mengatakan di Kota Cimahi itu ada pemerintahan, kalau pedagang ini komplen, Pemerintah Kota harus bertanggung jawab.
“Saya minta Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, dan hari ini siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi Alun-Alun Cimahi,” cetus Dia.
Untuk diketahui lapak-lapak pedagang kaki lima ini disewakan dengan harga Rp 500.000,- sampai dengan 3 juta rupiah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi lainnya Enil Fadhahliza juga menambahkan, bahwa selain para pedagang atau pemilik toko beraudensi ke DPRD, warga setempat juga sudah mengadukan permasalahan Alun-Alun Cimahi.
“Dan sangat disayangkan diduga lapak-lapak di alun-alun itu ilegal. Karena RT/RW setempat tidak pernah dilibatkan,” tambah Enil.
Permasalahan di Alun-Alun Cimahi disebabkan adanya pembiaran oleh Pemkot Cimahi. “Oleh karena kami anggota Komisi II akan mengawal penertiban di Alun-Alun Cimahi ini,” janji Enil.
Dengan berdirinya lapak-lapak pedagang kaki lima dan adanya pungutan liar sebesar 500 s/d 3 juta ini membuktikan bahwa Pemerintah diam. Sementara Asisten II Budi Raharja menuturkan, bahwa Alun-Alun statusnya pinjam pakai.
“Kami Pemkot Cimahi memiliki konsep kedepannya untuk kuliner, saat ini, untuk menata Alun-Alun kami rubah dengan menggunakan batu andesit, sehingga kendaraan yang dapat melintas hanya motor saja, soalnya kalau kendaraan roda empat dibolehkan melintas maka jalan cepat rusak,” ucap Budi.
Pada prinsipnya, lanjut Budi, “Saya sudah melapor kepada Wali Kota, dan para pedagang kaki lima ini harus dipindahkan. Karena tidak ada kerjasama dengan Pemerintah Kota Cimahi,” tandasnya.
Mengenai keluhan dari para pemilik toko yang usahanya terganggu, lanjut Budi, dengan adanya lapak pedagang kaki lima ini, “Kami akan melakukan komunikasi dengan para koordinator pedagang kaki lima,” janji Budi.
Budi memaparkan perlu diketahui pedagang di Alun-Alun ini sebenarnya pedagang kuliner malam, jadi tidak boleh buka disiang hari. Tapi entah kenapa pada kenyataannya sekarang jadi menetap berjualan dari siang hari hingga malam.
“Kedepan Pemkot Cimahi akan membuat Perwal mengenai pemanfaatan kawasan Alun-Alun Cimahi,” janjinya. Disinggung mengenai tarif sewa lapak dari 500 ribu hingga 3 juta rupiah, Budi mengatakan untuk saat ini belum ada aturan tarifnya. Nanti kedepan untuk alun-alun ini tarif sewanya sudah ada yang ditentukan oleh Pemkot Cimahi.
“Karena tidak ada kerjasama dengan Pemkot Cimahi maka kami akan segera melakukan penertiban di kawasan Alun-Alun,” jelas Dia.
Budi menyebutkan besok tim yang dibentuk oleh sekda akan mulai mengambil langkah dengan mengundang koordinator. “Dan saya akan lakukan bahwa lapak-lapak tersebut tidak boleh stay, Pemerintah Kota targetnya Minggu depan akan melakukan aksi penertiban para pedagang kaki lima di sekitar Alun’Alun Cimahi,” pungkasnya
(Y. Taryadi)