Pemkot Cimahi Gelar Lounching E-SPPT, PBB, P2 Di tahun 2025

Kota Cimahi, http://medianuansasinarnews.com- Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (e-SPPT PBB-P2) secara elektronik tahun 2025. Peluncuran tersebut berlangsung pada Selasa (21/01/2025) di Convention Hall Cimahi Technopark, dengan harapan e-SPPT PBB-P2 dapat segera terdistribusi kepada seluruh wajib pajak di Kota Cimahi.
Baca Juga: Warga Kecamatan Juntinyuat Bersama LP3M Gelar Aksi Damai di Depan PT Polytama Propindo
Benny Bachtiar, sebagai PJ. Wali Kota Cimahi, menyampaikan apresiasi atas inovasi ini. “Format e-SPPT ini mempermudah akses dan mempercepat distribusi melalui media online. Saat ini, pembayaran pajak di Kota Cimahi sudah bisa dilakukan melalui QRIS, Virtual Account di SIP-Online http://cimahikota.go.id serta kanal digital lainnya. Sebagai stimulus, Pemkot memberikan pengurangan PBB hingga 100%,” ujar Benny Bachtiar
Ia juga Menyampaikan pula Rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi tahun 2024 berhasil melampaui target, mencapai 115,66% dari yang ditetapkan.
Mochammad Ronny sebagai Kepala Bappenda Kota Cimahi, menyampaikan penjelaskan bahwa format e-SPPT menggantikan fisik SPPT sebelumnya. “Distribusi e-SPPT dilakukan melalui ‘WA Blast’ untuk wajib pajak yang sudah memberikan nomor telepon. Bagi yang belum, dapat mengunduh secara mandiri melalui link e-PBB.cimahikota.go.id,” jelasnya.
Agar mempermudah pendistribusiannya Bappenda juga meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama ‘e-DENTIK’ (Elektronik Distribusi e-SPPT dan Pendataan Kota Cimahi Campernik). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW, dan RT dalam mendistribusikan e-SPPT. Sebanyak 119.437 e-SPPT PBB-P2 telah ditetapkan dengan total nilai Rp77.481.584.860. Pemkot Cimahi juga menetapkan kebijakan pengurangan PBB sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.
1. Pengurangan 100% untuk PBB dengan ketetapan hingga Rp50.000.
2. Pengurangan 50% untuk PBB dengan ketetapan Rp50.001 hingga Rp100.000, jika dibayar hingga September 2025.
3. Pengurangan 10% untuk pembayaran hingga Maret, 5% hingga April, dan 3% hingga Mei 2025.
Selain itu, pengurangan otomatis diberikan kepada pensiunan, veteran, dan wajib pajak yang telah memperbarui data tahun 2024 tanpa perlu mengajukan permohonan.
(Y. Taryadi)