Penangkapan Terduga Pengedar Barang Haram – Satres Narkoba Polres Muratara.
Muratara, medianuansasinarnews.com- Terduga Pengedar barang terlarang Supriyadi bin Usman (28 Tahun) Dusun III Desa Pasenan Kec. STL Ulu Terawas Kabupaten tetangga ditetapkan sebagai pengedar berdasarkan – LP/A/78/Xll/2023/SPKT.SATRES NARKOBA/POLDA SUMSEL TERTANGGAL 08 DESEMBER 2023.PUKUL 20:30 WIB. Penangkapan berlangsung di jalan lintas sumatera wilayah hukum Polsek Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Provinsi Sumatera Selatan, sabtu, (09/12/2023).
Untuk Ringankan Beban Warga Masyarakat Lamongan – Polres Lamongan Bagikan 1000 Paket Bantuan Sosial
Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,21 (enam koma dua satu) gram,1 (satu) bal plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah pirex kaca, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) helai Celana pendek warna hitam bercorak.
Kronologis Penangkapan
Sebelumnya personil satres narkoba Polres Muratara pada hari Jum’at Pukul 17:00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli di wilayah Kec. Rupit, setelah mendapatkan informasi tersebut Team Bungkus Opsnal Satres narkoba muratara yang di pimpin Kanit Satres narkoba muratara langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jalan lintas sumatera.
Pada hari yang sama Pada Jum’at sekitar Pukul 20:30 Wib pada saat team melakukan patroli di sepanjang jalan lintas kemudian terlihat seseorang yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan team Buru ringkus (BUNGKUS) Opsnal Satres narkoba Muratara langsung berhenti dan memperkenalkan diri bahwa mereka dari Satresnarkoba Polres Muratara sedang melakukan giat patroli antisipasi penyalahgunaan narkotika.
Lanjutnya.” Setelah itu team melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang mana di dalam nya ada 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,21 (enam koma dua satu) gram.
Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team opsnal Satresnarkoba Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku, tindakan yang dilakukan Satres narkoba Sita Barang Bukti, Riksa Barang Bukti ke Bid Labfor Polda Sumsel, Riksa Saksi Saksi, Riksa tersangka dan dilanjutkan dengan Proses penyelidikan,
Pengembangan Perkara, Koordinasi JPU, koordinasi dengan Bidlabfor Polda Sumsel.
Semoga kedepannya Masyarakat Muratara selalu peduli dengan lingkungan dan bisa bekerja sama bersama Polres untuk pencegahan penyalahgunaan barang terlarang sejenis narkoba guna penyelamatan generasi muda di Bumi Berselang Serundingan.” Tutupnya.
Jurnalis: Somad Aryadi