Penerima Bansos di Cianjur Terindikasi Judi Online Terancam Dicoret

Cianjur, http://medianuansasinarnews.com- Selasa 23 September 2025) Penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol) dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang menegaskan seluruh data penerima bansos terintegrasi dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Hermin Patriana, mengatakan sistem DTSEN memuat data tunggal seluruh penerima bansos, termasuk yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui sistem itu, penerima yang terindikasi judi online akan otomatis terdeteksi.
“Jika ada penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, datanya akan muncul di sistem dan otomatis tidak akan mendapatkan bantuan,” ujarnya
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada pendamping di Desa. Warga yang merasa tiba-tiba tidak lagi menerima bantuan padahal sebelumnya terdaftar, dapat langsung mengklarifikasi ke Pemerintah Desa dengan membawa bukti-bukti bahwa mereka memang layak mendapatkan bansos.
“Karena usulan bansos itu berasal dari Desa. Kalau ada warga yang namanya hilang padahal tidak terlibat judi online, bisa datang ke Desa untuk klarifikasi,” jelasnya.
Hermin menjelaskan, penerima bansos mengacu pada masyarakat di desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Warga yang belum terdaftar dapat diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG oleh Pemerintah Desa, sesuai hasil musyawarah di tingkat RT/RW.
Terkait data jumlah penerima bansos di Kabupaten Cianjur yang terindikasi judi online, Hermin menyebut pihaknya tidak bisa mengumumkan. “Datanya ada di Kemensos. Kalau ingin tahu jumlah pastinya, harus meminta langsung ke pusat melalui DTSEN,” pungkasnya
(Ujang AKS)