Pengadilan Negeri Tinggi Agama Bandung Menangkan Kasus Gugatan Cerai Ketua Umum LSM Banteng Independen Cianjur Raya.
CIANJUR, http://medianuansasinarnews.com- Sidang kasus gugat cerai Ketua Umum LSM Benteng Independen Cianjur Raya (BICARA), Nendi Rafael di menangkan Pengadilan Negeri Tinggi Agama (PNTA)
Atas dasar penolakan atau pembatalan putusan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Cianjur, terkait perkara gugatan cerai terhadap dirinya.
Sebelumnya, Nendi yang berstatus tergugat perceraian yang diajukan sang istri, kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Agama Cianjur yang mengabulkan pengajuan penggugat terhadapnya.
Plt Bupati Labuhanbatu Buka secara resmi Turnamen Futsal Tahun 2024 di GOR Rantauprapat
Tak terima dengan putusan tersebut, selaku pihak tergugat dengan berbagai dalil putusan, dalam perkara ini, menurut pandangannya tidak memiliki dasar hukum, karena tidak di lengkapi bukti dan fakta yang kuat, ia pun melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Dengan bermodalkan keyakinan untuk mencari keadilan dan kebenaran, tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Agama Tinggi Bandung membuahkan hasil sesuai keinginannya, yakni adanya penolakan /pembatalan putusan perkara Pengadilan Agama Cianjur atas gugatan istrinya.
Menurut Nendi, “Saya merasa lega yang telah mengabulkan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, baik secara pribadi maupun kelembagaan atas putusan perkara di atas,” selasa (03/05/2024)
Dengan ini masih ada permasalahan lainnya yang dianggap janggal, yaitu dugaan laporan/keterangan yang diduga palsu, untuk mengkriminalisasi dirinya.
Lanjut Nendi, “Dengan adanya hal itu, saya berasumsi mengarah kepada unsur pidana yang diduga kuat terjadi sebuah konspirasi, atau kemufakatan dalam pembuatan laporan yang tidak di lengkapi dengan dasar landasan hukum, dan bukti serta fakta yang berdasarkan kuat, oleh tergugat. Maka itu, saya akan menindaklanjuti dugaan tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkab Labuhanbatu Beserta Kodim 0209/lb Siap Laksanakan TMMD Reguler ke-120
Menurutnya, untuk masyarakat Cianjur dan sekitarnya, jika mengalami hal yang sama agar tidak segan-segan untuk mengajukan perkara banding kepada pihak pengadilan yang lebih tinggi, jika memang menginginkan keadilan dan kebenaran.
“Hukum itu harus ditegakkan secara adil, jika memang tidak puas hasilnya ajukanlah upaya hukum ke yang lebih tinggi, manakala di tingkat pertama keadilan belum berpihak kepada kita. Karena faktanya keadilan itu memang bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
(Muklis M).