Pengurus VS Pengurus – Dalam Gugatan Sidang Perceraian Pengadilan Agama Sidoarjo. Dpc Peradi Sidoarjo.
Sidoarjo, http://medianuansasinarnews.com- Tepatnya Pada hari senin tanggal 6 Mei 2024 telah dilaksanakan sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Sidoarjo, dalam sidang gugatan cerai tersebut hadir juga 2 (dua) pengurus dari DPC PERADI SIDOARJO yaitu Endahwati. S.H., sebagai Advokat yang telah beracara lebih dari 15 tahun, beliau merupakan Advokat Profesional dalam segala bidang baik pidana maupun perdata terutama dalam hal spesialisasi perceraian.
Endahwati. S.H., saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI SIDOARJO dan menjadi Kuasa Hukum dari tergugat.
Kemudian ada Advokat muda, Erik Jonathan, S.H., walaupun terbilang masih muda, namun Advokat Erik Jonathan memiliki banyak pengalaman yang tidak kalah dari Advokat Endahwati. S.H., dalam hal spesialisasi perceraian, juga saat ini aktif dalam bidang keanggotaan di DPC PERADI SIDOARJO dalam hal ini Erik menjadi kuasa hukum dari penggugat, keduanya menjadi Lawan dalam Persidangan gugatan cerai yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024, Pengadilan Agama Sidoarjo.
Selesai sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Sidoarjo Advokat Endahwati. S.H., memberikan pendapatnya bahwa, “mengenai pernikahan, itu berarti saling menghargai, bukan hanya istri yang dominan menghormati suami, tetapi suamipun harus bisa memuliakan Istri, jadi jangan berpikir yang utama istri harus penurut, tetapi suamipun harus punya rasa takut menyakiti hatinya, istri indikatornya dalam pernikahan sudah bukan lagi tentang diri sendiri tetapi semua tentang pasanganmu.” Ujar Endahwati. S.H., senin (06/05/2024).
Pendapat Endahwati, merupakan pendapat yang paling bagus dan sangat cocok untuk menjadi panutan bagi Advokat muda khususnya dalam bidang perceraian.
Kedua Advokat dan pengurus peradi sidoarjo ini hampir tiap hari beracara di pengadilan Agama sidoarjo dan hari ini mereka saling gugat untuk membela kliennya.
Wujudkan Pilkada Berkualitas: Himbauan Polda Malut Untuk Keharmonisan Dan Kedewasaan Politik
Menurut keterangan Erik. S.H., klien sering diperlakukan tidak pantas, layaknya seorang istri yang harus dilindungi dan disayangi.
Ditemui secara Terpisah dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Agama Sidoarjo Advokat Imam Lutfi, S.H., ikut berkomentar bahwa, “Advokat Endahwati S.H., dan Erik Jonathan, S.H., 2 (dua) Advokat tersebut sama-sama tergabung dalam Pengurus DPC PERADI SIDOARJO dan saya mengenal baik kedua Advokat tersebut mereka Berdua merupakan Advokat yang spesialisasinya bidang perceraian, pernah beberapa kali menangani kasus perceraian dengan saya juga. Yang dikatakan advokat Endahwati, S.H., sebagai panutan bagi Advokat Muda dalam spesialisasi perceraian gelar perkara itu sangat cocok bagi Rekan Advokat Endahwati. S.H.,” imbuh Imam lutfi. S.H., sambil tertawa yang sekarang berkantor di Surabaya.
Red-