PERSETUJUAN DPRD TERHADAP PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA KOTA CIMAHI SIDANG TAHUN 2024.
Cimahi, medianuansasinarnews.com- Sidang kali ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD dari Fraksi PDI perjuangan ‘Purwanto, karena Ketua DPRD ‘Ahmad Zulkarnaen berhalangan hadir. ‘Purwanto didampingi wakil ketua DPRD dari Fraksi Demokrat ‘Edi kanaedi dan PJ. Wali Kota H. ‘Dicky saromi M.Sc.
Hadir pula Sekda Kota Cimahi H. ‘Dikdik S Nugrahawan asisten 1 ‘Taufik Yanuar, asisten 2 ‘Budi Raharja. Dandim 0609 Kota Cimahi Arm Bobby, Kejari Kota Cimahi, perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Cimahi.
GOT TALENT COMPETITION – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 193 Caringin, Sukajadi Kota Bandung.
Menurut ‘Purwanto berdasarkan catatan dari sekretaris DPRD Kota Cimahi berdasarkan kehadiran anggota DPRD Kota Cimahi sebanyak 28 anggota Dewan, dari jumlah 45 anggota Dewan, dengan demikian qorum sudah tercapai,” ungkap nya. ‘Purwanto menjelaskan masalah pembentukan perda Kota Cimahi tahun 2024 mendatang.
Di ruang sidang DPRD Kota Cimahi Rabu (22/11/2023). ‘Purwanto menjelaskan di ruang sidang bahwa terkait program pembentukan perda Kota Cimahi tahun 2024 yang dibacakan oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Cimahi H. ‘Enang Sahri lukmansyah.
Maju ke DPR RI, Melengkapi Pengabdian Kepada Masyarakat
Menurut ‘Enang, saat Memberikan laporan nya, disamping penyusunan program perda, pihak nya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengkaji perda sebelum nya.
Program pembentukan peraturan daerah yang disebut BAPEMPERDA adalah instrument pencernaan program pemungutan Perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana.” ungkap ‘Enang SL
Rept. Y. Taryadi/Taryas.