Polres Tanggamus akan Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Catat Tanggal dan Sasarannya
Tanggamus, medianuansasinarnews.com- Polres Tanggamus bersiap melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2024 dan tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Target operasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan berlalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, dengan lima prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama. Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang dapat mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan.
Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser menekankan, sasaran operasi diantaranya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, Kendaraan yang telah dimodifikasi dari standar pabrikan atau over dimensi dan over loading.
Ditsamapta Polda Malut Laksanakan Tradisi Pembaretan 204 Bintara Remaja
“Penggunaan sirine, rotator, atau strobo pada kendaraan pribadi yang bukan untuk keperluan yang sesuai, TNKB atau Plat kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi dan Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,” kata Rinaldo dalam amanatnya.
Dalam arahannya, Rinaldo juga menegaskan beberapa poin penting kepada para anggota, agar selalu memohon doa kepada Allah SWT sebelum melaksanakan tugas untuk selalu dalam lindungan-Nya.
Kemudian, mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Pelaksanaan operasi kepolisian dengan tindakan selektif yang berskala prioritas harus dipahami oleh semua pelaksana di lapangan.
Selain itu, menghindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri dan tetap menjaga marwah institusi. Tidak berorientasi pada tindakan tilang, melainkan lebih mengutamakan kegiatan preemtif, preventif, dan tindakan simpatik humanis.
“Agar melelaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Kasat Lantas Iptu Ridwansyah, S.H., Operasi Keselamatan Krakatau 2024 dilaksanakan tanggal 4–17 Maret 2024, dalam pelaksanaan tugas di lapangan dititik beratkan kepada teguran.
“Dalam operasi ini dititik beratkan teguran, terhadap knalpot brong ditindak dengan mengganti knalpot standar,” kata Iptu Ridwansyah.
Ditambahkannya, begitu juga dengan pelanggaran lain, seperti strobo, kendaraan ODOL maupun pengendara tak menggunakan helm akan ditindak melalui prosedur yang ada.
“Dengan penekanan ini, kami berharap operasi ini akan berhasil meningkatkan kualitas dan keselamatan berkendara di Tanggamus,” tandasnya.
Pendiri YHPA Ustad Hary Petir dan Ketua YHPA Memenuhi Undangan Raja Malaysia.
Diketahui, Kapolres dan peserta apel berikrar atau Deklarasi Keselamatan Jalan yang diucapkan adalah sebagai berikut;
1. Kami Duta Pelopor Keselamatan Berikrar dan Berjanji 1. Setia Kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
2. Saling menghargai dan menghormati Hak Pengguna Jalan sesuai amanat Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009:
3. Bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia Ikut memberikan sosialisasi, edukasi, partisipasi untuk mewujudkan lalu lintas aman, tertib dan berkeselamatan.
Peserta apel meliputi gabungan personel TNI Kodim 0424/TGM, gabungan personel Polres dan Polsek, Dishub serta Pol PP Tanggamus, juga para pelajar pendukung gerakan keselamatan berlalu lintas.
(Husni.M.)