Press Release Ungkap Dugaan Korupsi Mantan Kades, Polres Muratara
Muratara, http://medianuansasinarnews.com- Polres Muratara dalam kegiatan press release pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa bertempat dihalaman depan Polres Musi Rawas Utara, Polda Sumatera Selatan. Senin ( 29/09/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)melalui Unit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya.
Baca juga: Wujud Tanda Terimakasih Kjjt Pamekasan Terhadap Siswa/Siswi SMKS Al Mujtama
J.Y (Eks Kepala Desa Suka Menang) terduga korupsi,
kasus yang diduga berlangsung dalam kurun waktu tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan Negara.
IPTU Nasirin Satreskrim Polres Muratara Menuturkan J.Y (mantan kades)terduga korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 dengan penghitungan kerugian Negara sekitar 744 juta lebih sewaktu ia menjabat Kepala Desa Suka Menang.
Tersangka diduga melakukan sejumlah modus penyalahgunaan keuangan Desa.
Dana yang seharusnya disalurkan tersebut justru digunakan untuk kepentingan yang bukan pada tempatnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk pembangunan ataupun kebutuhan desa, melainkan dihabiskan untuk keperluan yang bersifat pribadi. Selama menjabat sebagai kades, tersangka diduga menikmati dana desa dengan cara yang tidak semustinya, hingga akhirnya merugikan Negara .
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun,” ucapnya
Sementara itu Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy surya aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Dana desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan warga masyarakat. Siapapun yang mencoba menyalahgunakannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas kapolres
Kapolres juga menyampaikan, “saat ini penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan-laporan masyarakat maupun dokumen terkait untuk memperkuat pembuktian kasus penyalahguanan Dana Desa,” jelasnya
Kegiatan press release Polres Muratara dalam mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa berlangsung sesuai dengan harapan dan berjalan aman terkendali hingga selesai.
(Somad Aryadi)
