Proyek Pembangunan Asrama Dokter Di Gerudug LSM dan Ormas

Sukabumi, http://medianuansasinarnews.com- Proyek pembangunan Asrama dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sagaranten yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun 2024.
Pembangunan Asrama dokter dan musollah rumah sakit RSUD Sagaranten, dipertanyakan oleh sejumlah Ormas dan LSM yang ada di Kecamatan Sagaranten. Rabu (31/07/2024)
Berkumpul nya massa di halaman RSUD Sagaranten untuk mempertanyakan terkait pembangunan Asrama dokter/rumah dinas dan musollah RSUD, menelan anggaran cukup fantastis, yang di gelontorkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Kepala BNPT RI Harap Mitra Deradikalisasi Mampu Kelola Lahan Dengan Kreatif
Ketua aksi kang Ijus, menyampaikan beberapa poin ke mandor dan pelaksana terkait pekerjaan yang sudah di laksanakan dan hampir rampung tersebut.
-Poin pertama kenapa pihak pelaksana dan pihak RSUD tidak ada sosialisasi dan undangan kepada forkopimcam dan masyarakat yang ada diwilayah setempat.
-Poin kedua kenapa pelaksana mempekerjakan dari luar daerah, sedangkan masyarakat sekitar juga banyak yang mau bekerja sebagai tenaga ahli maupun tenaga kasar dalam pembangunan tersebut.
-Poin ketiga, adanya rekan-rekan media (menghalangi tugas jurnalistik) maupun lsm yang mau konfirmasi, malah di usir dan tidak memberi alasan apapun terhadap rekan-rekan yang mau meliput pekerjaan tersebut.
Lanjut nya “saya merasa tersinggung atas adanya pengusiran kepada rekan-rekan kami yang ada di lapangan yang mau konfirmasi terhadap pembangunan, mereka di usir oleh mandor/pelaksana proyek ini, jadi kami mau tau alasan apa rekan-rekan kami di usir, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan/jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” tutur Ijus.
Dalam aksi ini pihak Kecamatan Sagaranten memfasilitasi di aula Kecamatan, di hadiri oleh camat, danramil dan Polsek Sagaranten, beberapa ketua ormas, lsm juga para awak media.
Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan mengatakan, “mengenai proyek tersebut kami sebetul nya tidak tau, terkait ada nya pekerjaan pembangunan di RSUD Sagaranten, baru hari ini kami tahu setelah ada nya permasalahan dengan ormas/LSM, para awak media yang ada di wilayah kami, seharusnya pihak RSUD mengundang forkopimcam sebelum pelaksanaan pembangunan ini dimulai,” jelas camat. Ridwan Agus mulyawan
Lanjut camat, “dalam hal ini kami tidak berkewenangan, seharusnya terkait permasalahan yang terjadi ini, pihak paling berwenang itu dari pihak RSUD, di karenakan dia sebagian dari PPK nya,” tambahnya.
Danramil Sagaranten Kapten Inf. Dikdik menjelaskan, itu salah satu objek vital yang harus kami lindungi di wilayah Sagaranten ini, terkait ada nya pekerjaan di RSUD Sagaranten, kalau memang itu pelaksananya menempuh prosedur yang benar, seharusnya ada konfirmasi kepada kami. Saya minta kepada pemborong, kontraktor atau pihak pelaksana proyek tersebut datang ke sini, untuk membereskan permasalahan yang ada di lapangan,” tegas danramil.
Pihak RSUD Sagaranten, Julvi kasubag menjelaskan, “terkait pembangunan, pihak kami hanya penerima manfaat, terkait pengawasan ada dari pihak Kabupaten dan ada dari konsultan yang terus melaporkan kepada pihak RSUD, masalah anggaran untuk pembangunan dari Dana Anggaran Umum, (DAU) kalau pihak RSUD hanya liat dari progres nya,” tutur nya
Mandor proyek H. Kaka menjelaskan, “pihak kami sudah memberikan Anggaran untuk koordinasi, sejumlah Rp. 5 juta (Lima juta rupiah) untuk koordinasi yang di berikan oleh pihak pelaksana, itu anggaran dari dana proyek,” ungkapnya
Saat awak media menanyakan terkait anggaran tersebut, “itu mengunakan anggaran pribadi pelaksana atau angaran proyek tersebut?” pihak pelaksana tidak bisa menjawab, malah menjawab “itu nanti bos saya yang bicara,” tutur Kakak
(Misbah)