PROYEK PEMBANGUNAN JALAN GELANG – SUMBERAGUNG BERUJUNG KASUS HUKUM: PT. ARTA GUNA JAYA GAGAL BAYAR DAN TERSANDUNG KASUS PENIPUAN

Surabaya, http://medianuansasinarnews.com- Proyek pengaspalan jalan Gelang– Pringgowirawan–Yosorati–Sumberagung yang dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember pada tahun 2022, mengundang perhatian publik setelah berakhir dengan sejumlah masalah hukum. Setelah melalui proses yang sesuai prosedur, Dinas PU Bina Marga Jember memberikan kepercayaan kepada PT. ARTA GUNA JAYA, sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto XVIII No. 37, Kebonsari, Jember, untuk mengerjakan proyek tersebut.
Direktur PT. ARTA GUNA JAYA, Happy Yuniar Rakhman, S.E., bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut. Sebagai bagian dari proses pengadaan material, PT. ARTA GUNA JAYA memesan aspal hotmix dari PT. MULTI BANGUN INDONESIA, perusahaan yang bergerak dalam produksi aspal hotmix yang beralamat di Surabaya. Pemesanan aspal tersebut dilakukan mulai bulan Maret 2022, dengan total pesanan mencapai 11.000 ton, senilai Rp 9.725.905.200,00.
Baca Juga: LBH BSN MENGGELAR BERBAGI 1.000 TAKJIL DAN BUKA PUASA BERSAMA
Berdasarkan perjanjian, pembayaran dilakukan dengan sistem DP 30%, dengan sisa pembayaran dilakukan dalam tempo satu bulan setelah barang diterima. Happy Yuniar Rakhman, S.E., selaku Direktur PT. ARTA GUNA JAYA menjamin pembayaran akan diselesaikan begitu proyek dari Dinas PU Bina Marga Jember dibayar lunas.
Namun, meski aspal telah dikirim oleh PT. MULTI BANGUN INDONESIA pada beberapa tahap, dengan pengiriman pertama pada 24 April 2022 hingga pengiriman terakhir pada 24 Agustus 2022, total pembayaran yang harus diselesaikan oleh PT. ARTA GUNA JAYA belum juga dipenuhi. Total utang yang belum dibayar mencapai Rp 3.377.492.350,00,- yang seharusnya dibayar setelah tanggal jatuh tempo pada 23 September 2022.
Ketika PT. MULTI BANGUN INDONESIA melakukan penagihan, PT. ARTA GUNA JAYA beralasan bahwa dana dari Dinas PU Bina Marga Jember belum diterima. Pada Februari 2023, untuk menyelesaikan masalah pembayaran, Happy Yuniar Rakhman, S.E., menyerahkan sebuah cek BRI senilai Rp 3.377.492.350,00 kepada PT. MULTI BANGUN INDONESIA. Namun, cek tersebut ditolak oleh bank pada 5 Juli 2023 karena saldo tidak mencukupi. Setelah melakukan pengecekan, PT. MULTI BANGUN INDONESIA menemukan bahwa dana proyek dari Dinas PU Bina Marga Jember telah dibayarkan kepada PT. ARTA GUNA JAYA pada 30 November 2022.
Ini menambah keraguan mengenai niat baik dari pihak PT. ARTA GUNA JAYA untuk menyelesaikan kewajibannya. Akibat dari kegagalan tersebut, PT. MULTI BANGUN INDONESIA melaporkan masalah ini ke Polrestabes Surabaya, dan setelah melalui proses panjang, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, Happy Yuniar Rakhman, S.E., selaku Direktur PT. ARTA GUNA JAYA, dijadikan terdakwa dan dikenakan tuntutan atas tuduhan penipuan yang merugikan PT. MULTI BANGUN INDONESIA sebesar Rp 3.377.492.350,00. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa dan menetapkan agar ia tetap ditahan.
Namun, masalah hukum ini tidak berhenti di situ. Pada Desember 2023, PT. ARTA GUNA JAYA menggugat PT. MULTI BANGUN INDONESIA melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jember. Mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1.453.653.300,00 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1.800.000.000,00 atas perbuatan yang dianggap merugikan perusahaan mereka. Pengadilan Negeri Jember pada 29 Februari 2024 memutuskan sebagian gugatan PT. ARTA GUNA JAYA diterima, menyatakan bahwa PT. MULTI BANGUN INDONESIA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencairkan cek kosong yang diberikan oleh PT. ARTA GUNA JAYA.
Namun, keputusan ini tidak bertahan lama, karena PT. MULTI BANGUN INDONESIA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Pada 21 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jember dan memenangkan PT. MULTI BANGUN INDONESIA. PT. ARTA GUNA JAYA kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang memutuskan pada 29 November 2024 untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan mengabulkan gugatan PT. MULTI BANGUN INDONESIA.
Mahkamah Agung mengadili PT. ARTA GUNA JAYA telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT. MULTI BANGUN INDONESIA dan memerintahkan PT. ARTA GUNA JAYA untuk membayar utang sebesar Rp 3.095.059.450,00. Selain itu, Happy Yuniar Rakhman, S.E., dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terkait dengan perbuatan penipuan yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah uang yang sangat besar dan proses hukum yang panjang, yang menuntut pertanggungjawaban yang jelas atas pelanggaran kontrak dan penipuan dalam dunia usaha. Kuasa hukum PT. MULTI BANGUN INDONESIA, H. Ananto Haryo, S.H., MHum., M.M., yang dikonfirmasi wartawan, mengungkapkan bahwa putusan yang dijatuhkan sudah tepat dan adil.
“Siapa yang salah harus dihukum, siapa yang berhutang harus membayar,” tegasnya. Advokat senior ini juga menambahkan bahwa setiap tindakan dalam dunia usaha pasti ada konsekuensi hukumnya, dan perjanjian yang telah disepakati harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu kuasa hukum PT. MULTI BANGUN INDONESIA, Soekardji, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa setiap pelanggaran kontrak harus dihadapi dengan sanksi hukum yang sesuai.
“Perjanjian yang telah disepakati berlaku seperti undang-undang bagi yang membuatnya. Jika ada kelalaian atau ingkar janji, maka pelaku harus membayar ganti rugi sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Di tengah kesibukannya, Retno Purbawati, S.H., M.H., yang merupakan salah satu kuasa hukum dari PT. MULTI BANGUN INDONESIA dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Ananto Haryo & Rekan,” memberikan tanggapannya melalui telepon. Ia mengungkapkan bahwa keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan dan sangat tepat.
Menurutnya, putusan itu mencerminkan pertimbangan yang mendalam serta didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sebagai seorang advokat, Retno menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah sangatlah sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Retno juga menegaskan bahwa keputusan tersebut memberikan pesan tegas mengenai pentingnya penghormatan terhadap hukum dan kewajiban kontraktual dalam dunia usaha.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mempertahankan integritas dalam dunia usaha, terutama terkait dengan kewajiban pembayaran dan penyelesaian kontrak secara profesional.
Red-