Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran Laporan Pansus II Dalam Membahas Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025/2029

Pangandaran, http://medianuansasinarnews.com- Rapat Paripurna Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025/2029 dihadiri, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Sekertaris Daerah, Para Staf Ahli dan Para Asisten Daerah, Para Kepala SKPD dan Para Sekretaris Dinas/Badan, Irban, Camat, Para Kabid Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Direktur RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran. Bertempat Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Parigi Cijulang Kecamatan Parigi. Selasa (22/04/2025)
Rd. Tata Sutari, S.E., menyampaikan laporan Pansus II yang telah di tandatangani Ketua dan Sekretaris Pansus II, dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029 sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 263 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa RPJMD merupakan Penjabaran Visi misi dan program kepala daerah yang membuat tujuan, sasaran dan strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN.
Selanjutnya Berdasarkan peraturan Menteri dalam negri nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah, serta tatacara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja Pemerintah daerah, menegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah dilaksanakan dengan tahapan penyusunan rancangan awal, Penyusunan RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dilantik, dimana penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD Denga. Berpedoman pada visi misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Landasan penyusunan awal RPJMD kabupaten Pangandaran sebagai berikut:
1. Undang undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional.
2. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan terakhir kali diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang undang (PERPU) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Mentri dalam negri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan ,pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta rencana rencana kerja Pemerintah daerah
4. Kemendagri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra PD tahun 2025/2029
Adapun Pimpinan dan Anggota Pansus II
1. Joane Irwan Swarsa, S.I.P., Ketua
2. Encep Najmudin, S.H., Wakil Ketua
3. Dr. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si., Sekretaris
4. Sri Rahayu, D.Sos., anggota
5. Deni kusnani anggota
6. Rd. Tata Sutari, S.E., anggota
7. Hj. Heati Mulyati, S.Pd., anggota
8. Ai Nanan Handayani anggota
9. Ade Ruminah, S.H., anggota
10. Yayat Ruhiyat anggota
11. Hj. Mimin Mintarsih anggota
12. Haer, S.Pd.I., anggota
13. Dudi Wahyudi anggota
14. Dudung Kurniawan anggota
15. Hamdi anggota
“Sebagaimana kita maklumi bersama berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (4) Peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 mengatur bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD, yang mana berdasarkan hasil rapat paripurna tanggal 11 April 2025, pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029, oleh pansus II sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 21 April 2025 dan menyampaikan laporan hasil pembahasan pada tanggal 22 April 2025 dalam rapat paripurna,” tuturnya
Adapun tahapan pembahasan rencana awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029 sebagai berikut:
1. Penyusunan jadwal pembahasan
2. Menyelenggarakan pendalaman materi
3. Expose dari Bapeda Kabupaten Pangandaran
4. Menyelenggarakan konsultasi ke Bapeda Provinsi Jabar
5. Mengadakan kordinasi ke DPRD kota Bandung
6. Menyelenggarakan rapat kerja bersama dengan SKPD dan stik holder terkait
7. Penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan pansus II
8. Menyelenggarakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi fraksi
9. Finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan Pansus II
10. Menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus II pada rapat paripurna
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus II terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029 menyimpulkan
1. Dengan melalui hasil pencermatan terhadap dokumen rencana awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029 Pansus II berpendapat bahwa secara umum sistematika yang disajikan telah sesuai dengan amanat pasal 47 ayat (5) peraturan Mentri dalam negri nomor 86 tahun 2017
2. Secara umum rencana awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029 yang disampaikan.oleh bupati/wakil bupati kepada DPRD telah memenuhi ketentuan ,baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
3. Berdasarkan hasil pembahasan bersama serta setelah menghimpun pendapat akhir fraksi dalam rapat konsultasi tanggal 22 April 2025, pimpinan fraksi menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan Pansus II, dan pada prinsip nya menyetujui terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029 untuk disepakati bersama
Selain itu Kami Pansus II menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana awal RPJMD kabupaten Pangandaran harus disusun secara sinergis dan terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Jabar 2025/2029, serta mendukung pengembangan kawasan Jabar Selatan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres nomor 87 tahun 2021
2. Penambahan beberapa sasaran dalam.misi.ke 3 terkait peningkatan aksebilitas dan kwalitas insfratruktur yang berkelanjutan yaitu a. Penetapan kawasan konservasi dan mata air strategis serta pengelolaannya secara terpadu dan berbasis mitigasi perubahan iklim.
b. Akselerasi Pembangunan insfratruktur konektifitas yang menjangkau wilayah wilayah terisolir serta mendukung konektifitas destinasi pariwisata unggulan, pusat pertanian dan pemukiman penduduk.
c. Pelestarian lingkungan yang berbasis ruang terbuka hijau di wilayah strategis
3. Penambahan beberapa sasaran dalam.misi ke 4 dengan mendorong strategi hilirisasi pariwisata melalui peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreaktif ,pengembangan industri ttturunan.pariwisata dan agrowisata serta pemasaran digital yang terintegrasi
4. Perluasan sasaran misi ke 6 dengan memasukan aspek peningkatan kapasitas cadangan air baku dan air untuk air irigasi pertanian, termasuk pengembangan embung, sumur resapan, konservasi daerah tangkapan air, serta mendorong reforma agraria, sebagai upaya menyediakan lahan produktif sekaligus pemberdayaan petani peningkatan kesejahteraan
5. Menambah sasaran pada misi ke 8 terkait peningkatan kesejahteraan sosial dan perekonomian serta pemberdayaan Desa
6. Dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pangandaran telah mengusulkan prioritas pembangunan untuk tahun 2026, diantaranya reformasi birokrasi dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital, serta penguatan kondusifitas daerah dan stabilitas politik, termasuk di dalamnya pamekaran wilayah kecamatan dan Desa, diharapkan dapat di akomodir dalam RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2025/2029. Pansus II DPRD Kabupaten Pangandaran Tata Sutari
(Rachmat)